TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa S alias B (45), pemerkosa bocah SD inisial MI (9) di Ciputat, merupakan seorang pria pengangguran.
"Sekarang tidak bekerja atau pengangguran, ujar Kasi Humas Polres Tangsel Ipda Galih, Rabu (19/10/2022).
Tak hanya itu, pria 45 tahun itu ternyata sudah dua kali menikah dan menjadi duda.
"Status duda, tapi sudah pernah menikah dua kali," jelas Galih.
Peristiwa pemerkosaan terjadi di Kompleks Kejaksaan Agung, Ciputat, Tangsel, pada Minggu (11/9/2022) pukul 16.00 WIB.
Polisi akhirnya menangkap pelaku di sebuah mushala kawasan Setu Pengasinan, Sawangan, Depok, Jawa Barat pada Selasa (18/10/2022) atau sebulan setelah kejadian.
Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Tangsel guna pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/19/21505221/pemerkosa-bocah-sd-di-ciputat-seorang-pengangguran-dan-dua-kali-menduda