Adapun jasad AYR ditemukan di kolong Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu), Bekasi, Jawa Barat, Senin (17/10/2022) malam.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pelaku awalnya berencana menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa korban dan dua rekannya.
"Pelaku sempat mencari di internet jasa untuk pembunuh bayaran dan tarifnya," kata Hengki dalam keterangannya, Sabtu (22/10/2022).
Rencana pelaku menyewa pembunuh bayaran itu terungkap setelah penyidik menemukan riwayat pencarian pada ponsel pelaku saat proses pemeriksaan.
Sebab, pelaku diduga tak memiliki biaya yang cukup untuk membayar jasa pembunuh bayaran yang ditemukan di internet itu.
"Tak jadi karena berdasarkan keterangan dari pelaku itu tarifnya terlalu mahal dan pelaku tidak sanggup," kata Panjiyoga.
Adapun pelaku ditangkap di kawasan Pondok Gede pada Selasa (18/10/2022) siang saat hendak menjual laptop milik korban.
Polisi menyebutkan, Rudolf beraksi seorang diri, termasuk saat membungkus jasad korban menggunakan plastik dan lakban berwarna hitam.
Atas perbuatannya, pelaku Rudolf dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/22/13091221/rudolf-tobing-awalnya-ingin-sewa-pembunuh-bayaran-untuk-bunuh-korban-tapi