Penggerebekan ini dilakukan oleh tim Patroli skala besar Polres Tangerang Selatan sekitar pukul 22.00 WIB, Sabtu (22/10/2022) di sebuah rumah kontrakan di Kampung Cisauk Girang RT 001 RW 005 Kelurahan Cisauk, Kecamatan Cisauk.
Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu mengatakan, penggerebekan ini berawal dari laporan warga soal keberadaan rumah kontrakan itu dan aktivitasnya.
"Hasil penggrebekan, didapati tiga remaja yang berada di kontrakan dan 10 senjata tajam, sedangkan saat pengerebekan penghuni kontrakan atas nama E tidak berada di tempat," kata Sarly dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/10/2022).
Selain mengamankan ketiga remaja, pihak kepolisian juga memeriksa tiga orang saksi yakni pemilik kontrakan dan ketua RT setempat.
Adapun jenis barang bukti yang berhasil diamankan polisi yaitu empat celurit, tiga golok, dua pedang, sebuah gancu trisula dan satu lembar spanduk bertuliskan "Dhayak".
"Selanjutnya tiga orang yang diamankan tersebut beserta barang bukti tersebut, dibawa ke Polsek Cisauk guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/23/11163151/gerebek-tempat-nongkrong-remaja-tawuran-10-senjata-tajam-diamankan-polisi