Salin Artikel

Kronologi Penangkapan Rudolf Tobing, Diringkus Polisi Saat Hendak Gadaikan Barang Korban

JAKARTA, KOMPAS.com - Jelasnya bukti dan keterangan para saksi membuat kepolisian hanya membutuhkan waktu kurang dari sehari untuk meringkus Rudolf Tobing (36), tersangka pembunuhan Ade Yunia Rizabani (AYR) alias Icha (36) yang dibuang di kolong Tol Becakayu.

Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/10/2022), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan semua bukti dan keterangan saksi langsung mengarah pada Rudolf sebagai tersangka tunggal pembunuh Icha.

Jasad Icha ditemukan pertama kali oleh seorang penjaga warung kopi di kolong Tol Becakayu yang tengah mencari gelas untuk pelanggannya.

Penjaga warung kopi itu justru menemukan plastik hitam terbungkus lakban. Di salah satu bagian plastik terdapat sobekan yang dari dalamnya menyembul dua jari kaki korban.

Melihat mayat terbungkus plastik tersebut, keduanya langsung melaporkan kejadian penemuan mayat tersebut ke polisi.

"Jasad korban pertama kali ditemukan oleh saksi pada tanggal 17 Oktober 2022 kurang lebih pukul 21.30 WIB," ujar Endra.

Setelah dilakukan identifikasi, lanjut Endra, diketahui bahwa mayat tersebut adalah AYR alias Icha yang beralamat di Jalan Pulau Gebang Indah, Cakung, Jakarta Timur

Kepolisian pun terus menggali keterangan dari para saksi dan pihak keluarga korban.

"Setelah dilakukan interograsi terhadap saksi keluarga lantas didapatkan keterangan bahwa sebelum ditemukan meninggal korban terakhir kali berpergian bersama dengan pelaku," ujar Endra.

Selanjutnya, tim dari Subdit Jatanras Direskrimum Polda Metro Jaya menelusuri keberadaan dan pergerakan dari pelaku.

"Tidak sampai 1x24 jam setelah jasad korban ditemukan, pelaku ditangkap saat hendak menggadaikan laptop korban di rumah gadai di Jalan Jatiwaringin Raya Nomor 134, Pondok Gede, Kota Bekasi, ujar Endra.

Dianggap berkhianat

Kepada polisi, Rudolf mengaku menyimpan dendam hingga nekat membunuh Icha yang notabene merupakan teman dekatnya.

Rudolf merasa dikhianati karena Icha serta satu orang temannya yang lain yakni perempuan inisial S. Akibatnya adalah karena mereka berdua berfoto bersama dengan pria inisial H.

Berdasarkan keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengky Hariyadi, selain Icha, H dan S juga menjadi target pembunuhan oleh Rudolf.

Rudolf dan H sudah menjalin pertemanan dan bisnis sejak lama, hingga pada pada 2015 terjadi konflik antara keduanya berkaitan dengan bisnis yang mereka jalankan.

“Antara keduanya ada hubungan kerjasama bisnis namun bermasalah. Kemudian ada dendam terakumulasi sejak 2015 sampai 2022," beber Hengky.

Saking dendam kesumatnya, lanjut Hendry, Rudolf merasa Icha yang merupakan teman dekatnya telah berkhianat karena kedapatan berfoto dengan H dalam sebuah kesempatan.

Atas perbuatannya, Rudolf Tobing dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 dan/atau pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/24/17193301/kronologi-penangkapan-rudolf-tobing-diringkus-polisi-saat-hendak-gadaikan

Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke