JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara tersangka kasus narkoba eks Kapolres Bukittingi AKBP Doddy Prawiranegara, yakni Adriel Viari Purba, mengungkap isi obrolan pesan WhatsApp Irjen Pol Teddy Minahasa ke kliennya.
Adriel menuturkan bahwa Teddy pernah meminta kliennya untuk menyisihkan beberapa gram barang bukti narkoba jenis sabu yang disita dari Polres Bukittinggi.
"Saya lihat dalam BAP bahwa ada chat, bukti chat-chat WA, Pak TM minta 'mas, pisahkan ya mas, seperempat'," jelas Adriel di kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (24/10/2022).
Selain kepada Doddy, Adriel juga mengungkap isi pesan Teddy ke salah satu kliennya yakni Linda yang kini ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam pesan itu, Teddy meminta Linda untuk mencari pembeli sabu yang sudah disisihkan oleh Doddy.
"Pak TM juga bilang pada Linda, dalam bahasa Jawa ya, 'Iki ono barang 5 kg, tolong golekno lawan', tolong carikan lawannya, tolong carikan penjualnya, seperti itu kira-kira," jelas Adriel.
Adapun kedatangan Adriel ke LPSK adalah untuk mewakili semua kliennya yang mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC).
Pihaknya yakin bahwa dengan menjadi justice collaborator, semua keterlibatan TM bisa dibongkar.
"Kami dalam proses pengajuan permohonan ke LPSK sebagai JC. Yang mana tiga klien kami, AKBP Doddy, Linda Pudjiastuti dan Samsul Ma'arif, dalam hal ini siap untuk membongkar semua keterlibatan TM (Teddy Minahasa)," ujar Adriel.
Keyakinan itu datang karena dalam berita acara pemeriksaan (BAP), semua keterangan tiga kliennya memiliki kemiripan dengan apa yang disampaikan ke penyidik.
Atas dasar itu, dirinya berharap agar LPSK dapat mempertimbangkan pengajuan tiga orang kliennya sebagai justice collaborator.
"Tujuan yang pertama adalah kami konsultasikan dulu dengan LPSK, yang kedua, kami yakin dan percaya bahwa klien kami siap membongkar keterlibatan TM, karena kalau tidak klien kami, siapa lagi," tutur Adriel.
Irjen Pol Teddy Minahasa ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus narkoba.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan di Polda Metro Jaya.
Dalam proses penyelidikan, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan dua polisi lain.
Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan oknum anggota Polri berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi, hingga Irjen Pol Teddy Minahasa.
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu, termasuk Teddy Minahasa dan AKBP Doddy Prawiranegara.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi pada 13 Oktober 2022.
Setelah pemeriksaan, penyidik langsung melakukan gelar perkara pada Jumat pagi. Dari sana, diputuskan status Teddy sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/24/20272941/pengacara-akbp-doddy-ungkap-chat-teddy-minahasa-minta-pisahkan-beberapa