JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Satlantas Polres Metro Jakarta Timur menegaskan akan menindak seluruh pelanggar lalu lintas dengan sistem sistem tilang elektronik atau E-TLE.
Kasat Lantas Polres Jakarta Timur AKBP Edy Surasa mengatakan bahwa penindakan dilakukan sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Instruksi Kapolri, seluruh Indonesia tidak menggunakan tilang konvensional atau manual, kami langsung E-TLE," ujar Edy saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (25/10/2022).
Apabila ditemukan pelanggaran di tempat, pihaknya hanya akan menindak pelanggar di tempat secara persuasif.
Adapun Edy merinci saat ini ada empat kamera E-TLE yang ada di Jakarta Timur.
Ia mengatakan empat kamera E-TLE itu sudah berjalan secara maksimal untuk memantau lalu lintas di Jakarta Timur.
"Enggak ada masalah, (kamera E-TLE) itu berjalan," pungkas Edy.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual.
Hal itu guna menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu.
Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.
Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, Sigit menginstruksikan polisi lalu lintas (Polantas) untuk mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan E-TLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," demikian bunyi isi telegram tersebut.
Kemudian Polantas diimbau untuk melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) untuk meningkatkan Kamseltibcarlantas, serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
“Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas,” lanjut instruksi Kapolri sebagaimana termaktub dalam telegram itu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/25/11055431/ikuti-instruksi-kapolri-polres-metro-jakarta-timur-tiadakan-tilang-manual