TANGERANG, KOMPAS.com - Paris Fernandes yang dikenal publik melalui konten tinju pohon pisang "Salam dari Binjai" turut menghadiri sidang putusan kasus dugaan investasi bodong atas terdakwa Indra Kenz.
Sidang itu digelar di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Jumat (28/10/2022).
Pengamatan Kompas.com, Paris mengikuti persidangan sejak awal bersama teman-teman Indra Kenz yang lainnya. Mereka kompak memakai baju dan celana hitam.
Rupanya, Paris membawa selembar spanduk berisi kalimat penyemangat untuk Indra Kenz.
Rencananya, ia dan teman-teman Indra lainnya akan membentangkan spanduk tersebut usai persidangan. Tetapi, rencana itu gagal karena mereka sempat terlibat kericuhan dengan korban investasi bodong.
Setelah upaya pertama gagal, Paris sempat ingin membentangkannya untuk kedua kali. Tetapi, korban kembali mempermasalahkannya hingga akhirnya aksi itu urung dilakukan.
Oleh para korban, aksi membentangkan spanduk itu dinilai sebagai upaya provokasi sehingga tidak boleh dilakukan.
"Kami sudah tenang, jangan pancing-pancing lagi," ujar salah satu korban berinisial R.
Setelah dilerai aparat pengamanan pengadilan, perselisihan kedua belah pihak berhasil diredakan. Paris dan kawan-kawan bertolak keluar dari area pengadilan.
Sidang putusan Indra Kenz sendiri diketahui ditunda. Seharusnya, hakim membacakan putusan pada, Jumat ini.
"Karena kita belum selesai meninjau perkara ini, belum rampungnya hasil musyawarah dari penegak hukum dan masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk itu kita tunda sampai 14 November 2022," kata Ketua Hakim Majelis Sidang Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri Tangerang.
Rahman mengatakan, sidang ditunda karena amar putusan belum selesai dibahas terkait perkara ini.
"Agar semua pihak dapat memaklumi, kita selama ini hampir setiap malam sidang. Tapi, masalah ini tidak segampang itu, kita harus berpikir ya," ucap dia.
Indra Kenz diketahui dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda uang Rp 10 miliar subsider 12 bulan.
Indra disebut melanggar pasal berlapis. Pasal yang dimaksud adalah Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran berita hoaks yang merugikan konsumen.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/28/21415981/paris-fernandes-salam-dari-binjai-berkali-kali-gagal-bentangkan-spanduk