Salin Artikel

Duduk Perkara Video Perusakan Spion Mobil Oleh Dishub dan Polisi Berbaret Biru

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus perusakan spion mobil di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan oleh anggota Dinas Perhubungan (Dishub) DKI dan polisi perlahan menemui ujungnya.

Anggota Dishub DKI itu disebut telah disanksi tegas.

Di sisi lain, pemberian sanksi dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan dan upaya damai antara pihak-pihak terkait insiden ini.

Awal mula kasus

Aksi perusakan spion yang dilakukan oleh dua orang anggota itu direkam dan videonya beredar luas di media sosial. Salah satunya diunggah di akun Instagram @merekamjakarta.

Dalam video tersebut, terlihat seorang anggota Dishub mengetuk kaca mobil dengan maksud meminta sang pengemudi membuka kaca dan keluar.

Namun, tindakan tersebut tampaknya tak digubris sampai akhirnya seorang polisi berbaret biru diduga dari jajaran Profesi dan Pengamanan (Propam) memukul kaca spion mobil tersebut.

Di bagian keterangan video dijelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (25/10/2022) saat petugas menertibkan mobil yang parkir liar.

Kedua petugas tersebut mengamuk karena sang pengendara dianggap tidak kooperatif dan menolak diderek usai kedapatan parkir liar.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan adanya peristiwa perusakan kaca spion mobil dalam video tersebut.

"Yang (kaca) spionnya dirusak itu mobil taksi Silver Bird yang berhenti di bahu jalan, bahkan mobil itu terparkir di bahu jalan," ujar Zulpan, Jumat (30/10/2022).

Menurut Zulpan, peristiwa itu diduga disebabkan oleh pengendara mobil yang tidak kooperatif dan malah mengunci pintu serta kaca mobil saat akan ditegur petugas.

"Pada saat mau dilakukan peneguran, (sopir) mobil ini berupaya melarikan diri, mau menabrak petugas. Bahkan pintunya kacanya enggak mau dibuka semua," tutur Zulpan.

Zulpan menambahkan, saat ini pihaknya tengah menelusuri identitas dari pengendara dan sosok petugas yang memukul kaca spion mobil tersebut.

"Terkait hal Itu nanti akan kami dalami lebih lanjut terlebih dahulu," pungkas dia.

Kronologi versi Dishub

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo membeberkan kronologi perusakan spion mobil tersebut.

Syafrin menceritakan, perusakan spion itu terjadi saat Tim Lintas Jaya sedang melakukan patroli terhadap pelanggaran parkir liar.

Untuk diketahui, Tim Lintas Jaya merupakan tim gabungan dari berbagai instansi, mulai dari Dinas Perhubungan, kepolisian, dan garnisun.

Saat berpatroli, mereka melintasi Jalan Widya Chandra, Kebayoran Baru, tersebut sekitar pukul 14.00 WIB.

Tim menemukan kira-kira lima kendaraan roda empat atau mobil yang melanggar aturan parkir di daerah itu.

Saat berusaha didekati oleh tim gabungan, empat dari lima mobil saat itu langsung bergegas pergi.

"Nah mobil yang satu mobil ini ditinggal oleh pengemudinya artinya begitu ditinggal itu sudah jelas menjadi pelanggaran parkir kan," ujar Syafrin, Sabtu.

Petugas kemudian berusaha mencari tahu siapa pemilik mobil tersebut.

Setelah beberapa lama dicari, pengemudi mobil tersebut pun tidak kunjung ditemukan.

Kemudian para petugas berinisiatif menjalankan prosedur lanjutan, yakni menderek mobil itu.

Belum sempat dilakukan penderekan, pemilik mobil pun datang dan langsung masuk ke dalam kendaraannya.

Syafrin menceritakan, tim yang bertugas berusaha menjelaskan kepada pemilik kendaraan bahwa yang bersangkutan telah melanggar aturan parkir sembarangan dan mobil itu akan diderek.

Saat diketuk mobilnya, pengemudi tidak membuka kaca mobil sama sekali dan justru malah menghidupkan mesin untuk tancap gas.

"Nah oleh sebab itu, protapnya, petugas kepolisian langsung berdiri di belakang karena petugas kami kan di depan mobil," kata Syafrin.

Petugas kepolisian yang ada di belakang mobil itu hampir tertabrak.

Walaupun tahu kalau ada tim kepolisian yang hampir tertabrak di belakang, pengemudi masih tetap memundurkan mobilnya.

"Nah dengan posisi itu ya namanya di lapangan ada langsung emosi lah di lapangan. Nah kemudian kejadian yang viral (di media sosial)," ceritanya.

Menurut Syafrin, sanksi tegas diberikan kepada anggotanya yang merusak spion tersebut.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan dan juga sudah ada mediasi antara pelanggar lalin tadi dengan petugas kami dan sudah ditempuh ada damai, jalan damai," kata Syafrin, Sabtu.

"Jadi artinya ini sudah selesai tetapi kami dari Dishub tetap memberikan sanksi kepada yang bersangkutan (petugas dishub yang merusak spion)," tambah dia.

Pemberian sanksi dilakukan dengan landasan bahwa petugas bersangkutan telah melanggar aturan atau prinsip dasar Dishub.

Menurut Syafrin, prinsip dasar yang harusnya dijaga dan dipegang teguh anggotanya dalam menjalankan tugas di lapangan yaitu harus mengedepankan prinsip humanis persuasif.

Dengan kata lain, petugas seharusnya melakukan tindakan dengan cara memberikan informasi kepada pelanggar aturan.

Di sisi lain mereka juga harus memberikan edukasi kepada pelanggar tentang tindakan yang benar dan seharusnya diperbaiki.

Namun, soal polisi berbaret biru yang memukul kaca spion mobil belum diketahui nasibnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/30/09555671/duduk-perkara-video-perusakan-spion-mobil-oleh-dishub-dan-polisi-berbaret

Terkini Lainnya

Jawab Kritikan Ahok Soal Penonaktifan NIK KTP, Heru Budi: Pemprov DKI Hanya Menegakkan Aturan

Jawab Kritikan Ahok Soal Penonaktifan NIK KTP, Heru Budi: Pemprov DKI Hanya Menegakkan Aturan

Megapolitan
Paus Fransiskus ke Indonesia September 2024, KWI: Bawa Pesan Persaudaraan Umat Manusia

Paus Fransiskus ke Indonesia September 2024, KWI: Bawa Pesan Persaudaraan Umat Manusia

Megapolitan
Diterima Jadi Polisi, Casis Bintara Korban Begal: Awalnya Berpikir Saya Gagal

Diterima Jadi Polisi, Casis Bintara Korban Begal: Awalnya Berpikir Saya Gagal

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Pengemudi Fortuner yang Halangi Laju Ambulans di Depok

Polisi Kantongi Identitas Pengemudi Fortuner yang Halangi Laju Ambulans di Depok

Megapolitan
Dapat Ganti Untung Normalisasi Ciliwung, Warga Rawajati Langsung Beli Rumah Baru

Dapat Ganti Untung Normalisasi Ciliwung, Warga Rawajati Langsung Beli Rumah Baru

Megapolitan
Tak Gentarnya Jukir Liar di Minimarket, Masih Nekat Beroperasi meski Baru Ditertibkan

Tak Gentarnya Jukir Liar di Minimarket, Masih Nekat Beroperasi meski Baru Ditertibkan

Megapolitan
Kilas Balik Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kronologi hingga Rekayasa Kematian

Kilas Balik Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kronologi hingga Rekayasa Kematian

Megapolitan
Dikritik Ahok soal Penonaktifan NIK KTP Warga Jakarta, Heru Budi Buka Suara

Dikritik Ahok soal Penonaktifan NIK KTP Warga Jakarta, Heru Budi Buka Suara

Megapolitan
Walkot Depok Terbitkan Aturan Soal 'Study Tour', Minta Kegiatan Dilaksanakan di Dalam Kota

Walkot Depok Terbitkan Aturan Soal "Study Tour", Minta Kegiatan Dilaksanakan di Dalam Kota

Megapolitan
Rumahnya Digusur Imbas Normalisasi Kali Ciliwung, Warga: Kita Ikut Aturan Pemerintah Saja

Rumahnya Digusur Imbas Normalisasi Kali Ciliwung, Warga: Kita Ikut Aturan Pemerintah Saja

Megapolitan
KPU Kota Bogor Lantik 30 Anggota PPK untuk Kawal Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Lantik 30 Anggota PPK untuk Kawal Pilkada 2024

Megapolitan
Mau Bikin 'Pulau Sampah', Heru Budi: Sampah Sudah Enggak Bisa Dikelola di Lahan Daratan

Mau Bikin "Pulau Sampah", Heru Budi: Sampah Sudah Enggak Bisa Dikelola di Lahan Daratan

Megapolitan
Polri Gerebek Gudang Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster di Bogor

Polri Gerebek Gudang Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster di Bogor

Megapolitan
Walkot Jaksel: Warga Rawajati yang Terdampak Normalisasi Ciliwung Tidak Ada yang Protes

Walkot Jaksel: Warga Rawajati yang Terdampak Normalisasi Ciliwung Tidak Ada yang Protes

Megapolitan
4 Pelaku Sudah Ditangkap, Mobil Curian di Tajur Bogor Belum Ditemukan

4 Pelaku Sudah Ditangkap, Mobil Curian di Tajur Bogor Belum Ditemukan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke