Salin Artikel

Saat Kelab Baru Beroperasi di Eks Gerai Holywings, Bagaimana Perizinannya?

JAKARTA, KOMPAS.com - Gerai atau outlet eks Holywings Club V di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, saat ini digunakan untuk operasional kelab bernama W Super Club.

Pada akhir Juni lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencabut izin usaha 12 gerai Hollywings, termasuk gerai di Gatot Subroto yang saat ini berubah nama menjadi W Super Club.

Pencabutan izin usaha dilakukan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta karena gerai-gerai tersebut belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar terverifikasi.

Menurut Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata, manajemen Holywings Group hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 untuk pengecer minuman beralkohol.

Artinya, penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

"Sedangkan hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki standar KBLI 56301," ujar Andhika.

Lantas bagaimana perizinan yang sudah dikantongi pengelola W Super Club yang beroperasi di eks Gerai Holywings Club V Gatot Subroto?

Izin usaha W Super Club

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguschandra mengatakan izin usaha W Super Club sudah terbit di sekitar Juli-Agustus 2022.

Artinya, izin usaha W Super Club sudah terbit selang satu hingga dua bulan sejak Pemprov DKI mencabut izin usaha Holywings Club V.

Benni menejelaskan, proses perizin tempat usaha tersebut diajukan secara langsung melalui perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik alias online single submission (OSS).

"Kalau penerbitan izin usaha (W Super Club) sih sudah lama ya. Karena OSS jadi proses penerbitan perizinan cepat. Seingat saya terbit di sekitar Juli-Agustus," ujar Benni di Grand Cempaka, Bogor, Jawa Barat, Selasa (1/11/2022).

Di samping itu, ia pun memastikan pengelola W Super Club berbeda dan tidak terafiliasi dengan manajemen Holywings Club V meski berdiri di lokasi yang sama.

Benni menjelaskan, nomor induk berusaha (NIB) Holywings Indonesia selaku pengelola Holywings Club V telah dicabut karena terlibat kasus penyalahgunaan izin.

"Artinya, W Super Club ini perusahaan baru kan ya. Jadi, kalau perusahaan baru, ya, silakan aja, orang mau usaha kan," kata Benni.

"Beda manajemen, beda namanya, gitu," lanjutnya.

(Penulis: Muhammad Naufal, Sania Mashabi/Editor: Irfan Maullana, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Jessi Carina)

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/01/19184071/saat-kelab-baru-beroperasi-di-eks-gerai-holywings-bagaimana-perizinannya

Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke