JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi resmi meniadakan tilang manual untuk menindak pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Namun, bukan berarti tidak ada penegakan hukum untuk para pelanggar.
Penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas seluruhnya dilakukan secara elektronik menggunakan teknologi kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
Khusus di wilayah DKI Jakarta, Polda Metro Jaya telah memiliki 57 kamera ETLE statis yang terpasang di sejumlah ruas jalan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan, kamera tersebut akan mengawasi dan merekam setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara.
Selanjutnya, Polda Metro Jaya juga akan menggunakan ETLE mobile yang menurut rencana bakal diluncurkan serentak pada 6 Desember 2022.
"Jadi dengan adanya instruksi peniadaan penilangan secara manual, jangan dijadikan suatu pembenaran untuk melakukan pelanggaran," ujar Jhoni saat dihubungi, Selasa (1/11/2022).
Dengan begitu, para pengendara tidak bisa sembarangan dalam berlalu lintas dan melakukan pelanggaran karena tetap diawasi oleh kamera ETLE.
Pelanggaran yang terekam ETLE meningkat
Berdasarkan hasil pemantauan sementara yang dilakukan, kata Jhoni, pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE di Jakarta meningkat di titik-titik tertentu.
Hal itu terjadi seiring dengan dilarangnya penilangan manual oleh seluruh jajaran polisi lalu lintas di semua wilayah, termasuk di wilayah DKI Jakarta.
"Jadi di titik-titik tertentu ada peningkatan, tapi di titik lain masih stabil. Jadi masih standar tidak begitu jomplang," kata Jhoni.
Kendati demikian, Jhoni enggan membeberkan detil perbedaan jumlah pelanggaran yang terekam ETLE, sebelum dan sesudah peniadaan tilang manual.
Dia hanya mengatakan bahwa jumlah pelanggaran yang terekam ETLE statis di 57 titik di Jakarta bisa mencapai 400 pengendara per hari.
"Jadi secara keseluruhan Masih normal, Kadang hari ini tinggi kadang besoknya landai. Ada sekitar 300 sampai 400 pelanggaran dalam satu hari," kata Jhoni.
"Itu yang sampai dinyatakan melanggar berdasarkan hasil verifikasi petugas dan dikirimkan surat konfirmasi penilangan," sambung dia.
ETLE persulit pelanggar menghindar
Seiring dengan peniadaan tilang manual, kepolisian harus bisa mengingatkan masyarakat bahwa peniadaan tilang manual bukan berarti tidak ada penindakan terhadap pelanggar lalu lintas.
Langkah itu diperlukan untuk menyadarkan pengendara yang justru sengaja melakukan pelanggaran lalu lintas, karena merasa tidak ada petugas yang melakukan tilang manual.
"Sosialisasikan itu, bahwa saat ini bukan berarti tidak ada tilang. Untuk penegakan hukum tetap terjadi, tetapi menggunakan teknologi," kata Pengamat transportasi Ellen SW saat dihubungi, Selasa (1/11/2022) malam.
Menurut Ellen, masyarakat seharusnya lebih patuh dengan aturan lalu lintas seiring dengan penggunaan kamera ETLE oleh kepolisian.
Sebab, teknologi tersebut membuat setiap pelanggaran lebih terawasi.
Para pengendara juga tidak dapat mengelak pelanggaran yang dilakukannya, karena ada bukti rekaman dari kamera ETLE untuk memberikan sanksi tilang.
"Sebenarnya dengan teknologi itu kan (pelanggar) lebih sulit untuk menghindar, karena ada buktinya," ucap Ellen.
Di samping itu, lanjut Ellen, kepolisian juga harus menyosialisasikan sanksi yang akan dikenakan kepada para pelanggar jika terkena tilang elektronik.
"Jadi sosialisasinya adalah bahwa penegakan hukum dalam pelanggaran lalu lintas tetap terjadi dengan bantuan teknologi kamera ETLE," kata Ellen.
"Dan juga jelaskan bahwa sanksi denda yang berlaku itu masih sama seperti sebelumnya. Jadi belum ada perubahan, sesuai dengan undang-undang yang berlaku," imbuh dia.
ETLE mobile dimulai Desember 2022
Ke depannya, Polda Metro Jaya juga akan menyediakan ETLE mobile (kamera dibawa oleh petugas) dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap para pengendara yang melanggar.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman sebelumnya menjelaskan, setiap polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya akan disediakan satu unit ETLE mobile untuk memantau setiap pelanggaran.
Latif menyebutkan bahwa ETLE mobile untuk setiap polres di Polda Metro Jaya akan diluncurkan dan mulai didistribusikan pada 6 Desember 2022.
Dengan begitu, setiap pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE bakal diidentifikasi secara digital oleh petugas di ruang kontrol yang kini berada di Gedung TMC Polda Metro Jaya.
Jika terbukti melanggar, petugas akan langsung mencetak surat tilang dan dikirimkan ke alamat pelanggar melalui jasa kantor pos.
"Jadi dengan adanya ETLE mobile ini sudah tidak ada penilangan manual seterusnya. Itu sudah kami laksanakan. Kami sudah siap untuk melaksanakan perintah Bapak Kapolri," kata Latif.
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk tidak melakukan dan menggelar operasi penindakan tilang secara manual alias di jalan secara langsung.
Sebagai gantinya, penindakan mengandalkan tilang elektronik ETLE yang tersedia dua jenis, statis dan mobile.
Namun, pada suatu kasus tertentu, petugas di lapangan masih dibolehkan untuk melakukan tindak hukum secara langsung. Misalnya, ketika terjadi kecelakaan lalu lintas.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/02/09501071/jangan-terlena-tanpa-tilang-manual-pelanggaran-lalu-lintas-tetap-ditindak