JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Kepala Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi Ajun Komisaris Besar (AKBP) Dody Prawiranegara tak henti bermanuver dalam kasus yang tengah mejerat dia saat ini.
Dody kini telah berstatus sebagai tersangka dugaan keterlibatan dalam peredaran sabu. Barang haram seberat 5 kilogram itu diambil dari barang bukti yang mereka dapatkan saat menangkap bandar sabu di Bukittinggi, Sumatera Barat.
Selain Dody, nama Mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa ikut terseret dalam kasus yang sama.
Teddy telah resmi ditahan untuk diperiksa sebagai tersangka. Sementara Dody kini tengah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) untuk membongkar sepenuhnya keterlibatan Teddy dalam bisnis barang haram tersebut.
Terakhir, Dody bermanuver dengan menemui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Sabtu (5/11/2022). Pertemuan Dody dan LPSK berlangsung di kantor Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan.
Minta Perlindungan LPSK
Koordinator Tim Penasihat Hukum AKBP Dody dkk Adriel Purba mengatakan, pertemuan itu dilakukan guna membahas permohonan perlindungan dan justice collaborator (JC) yang telah diajukan kliennya.
"Petugas LPSK menemui langsung Dody dkk di Polrestro Jakarta Selatan dan melakukan pertemuan selama empat jam," kata Adriel dalam keterangan tertulis, Minggu (6/11/2022), dilansir dari Antara.
Adriel menuturkan, dalam pertemuan itu petugas LPSK menyatakan berkas pengajuan perlindungan dan JC Dody telah lengkap.
Selanjutnya, tim LPSK akan menelaah dan mendalami sebelum memberikan keputusan akhir mengabulkan atau tidak permohonan perlindungan dan JC bagi Dody.
Janji Dody Bongkar Kejahatan Sebenarnya
Adriel berharap pendalaman dan penelaahan yang dilakukan oleh LPSK bisa berjalan dengan lancar. Ia juga berharap permohonan kliennya dikabulkan.
Adriel menyebutkan permohonan perlindungan dan JC bagi Dody sangat penting mengingat kliennya itu akan kesulitan mengungkap kebenaran karena melibatkan Teddy Minahasa yang tercatat masih berstatus jenderal bintang dua aktif.
“Seperti kasus sebelum ini, ada kesulitan menyelesaikan kasus yang melibatkan pimpinan dan bawahan. Itu sebabnya, kami sungguh berharap kepada LPSK dan pejabat negeri ini untuk memberi perhatian lebih terhadap kasus ini,” tutur Adriel.
Klaim Dody yang Berkali-kali Tolak Perintah Teddy
Adriel sempat menyebutkan Dody sempat menolak perintahTeddy mengambil barang bukti narkoba di Markas Polres untuk diedarkan kembali.
"Saya ini Kapolres Bukittinggi. Dia Kapolda Sumbar. Jelas dia pimpinan tertinggi. Saya coba menolak, berkali-kali saya bilang enggak berani jenderal. Tapi pihak TM (Teddy Minahasa) tetap mendesak," kata Adriel, Senin (24/10/2022).
Sebagai bawahan, kata Adriel, Dody pun tak kuasa menolak permintaan Teddy untuk mengambil narkoba jenis sabu-sabu hasil pengungkapan kasus Polres Bukittinggi.
Adriel pun menyebut bahwa kliennya juga diperintah Teddy menukar barang bukti yang diambil dengan tawas agar aksinya tidak diketahui anggota lain.
"AKBP Dody menjalankannya dengan keadaan tertekan, walaupun dalam hatinya menolak. Akhirnya dia menjalankan perintah agar loyal, walaupun dia tidak punya niat," ungkap Adriel.
Seperti diketahui, keterlibatan Teddy Minahasa dalam dugaan peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil. Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.
Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy. Polda juga Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang lainnya sebagai tersangka.
(Editor : Ihsanuddin)
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/07/07053631/manuver-akbp-dody-dalam-dugaan-peredaran-narkoba-kunjungi-lpsk-hingga