JAKARTA, KOMPAS.com - Pembebasan lahan untuk normalisasi Kali Ciliwung tengah berlangsung di RW 007, Kelurahan Rawajati, Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022) siang.
Puluhan rumah warga di bantaran kali sudah rata dengan tanah. Tampak satu ekskavator memindahkan puing-puing bangunan.
Total ada 43 dari 63 bidang tanah dan bangunan yang sudah tuntas proses pembebasan lahannya. Sedangkan 20 bidang tanah sisanya belum menerima pembayaran ganti rugi.
Berdasarkan berita Kompas.id, rumah atau bangunan yang belum tuntas proses pembebasan pembayaran ganti rugi masih berdiri di antara puing-puing rumah lainnya.
Pemiliknya masih menanti ganti rugi sebelum membereskan barang-barang untuk pindah rumah atau mengontrak di tempat lain.
Ketua RW 07 Rawajati, Sari Budi Handayani mengatakan belum tuntasnya pembayaran ganti rugi pada 20 bidang tanah disebabkan pemilik bangunan tidak memiliki surat kepemilikan lahan atau sertifikat.
"Warga yang belum menerima pembayaran atas pembebasan lahan tersebut sebelumnya menjalani musyawarah dengan Dinas SDA (Sumber Daya Air) Jakarta Selatan," ujar Sari.
Janji diganti
Pada pertemuan tersebut, pemilik lahan atau bidang dijanjikan akan menerima uang ganti rugi seperti hal warga yang memiliki sertifikat.
Hanya saja nominal yang dijanjikan berbeda dari orang yang memiliki surat tanda kepemilikan tanah dan bangunan.
"Mereka ikhlas menerima ada perbedaan nilai nominal dari yang sertifikat dan non sertifikat, selisih sekitar Rp 3 jutaan. Tapi sampai saat ini belum ada kejelasannya. Mereka bilang sedang dikaji Undang- Undang soal payung hukum," kata Sari.
Berdasarkan data Dinas SDA DKI Jakarta akan membebaskan 6,45 hektar lahan di bantaran Kali Ciliwung.
Areanya tersebar di Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur (pembebasan lahan 0,8 hektar dan panjang penanganan 0,5 km); dan Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur (pembebasan lahan 2,25 hektar dan panjang penanganan 1,5 km).
Selain itu ada juga Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur (pembebasan lahan 1,95 hektar dan panjang penanganan 1,3 km); dan Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan (pembebasan lahan 1,5 hektar dan panjang penanganan 1 km).
Menanti kepastian
Salah satu warga Rawajati yang masih belum menerima pembayaran ganti rugi, Siti Aminah (55) mengaku sudah tiga bulan lebih menanti kepastian dari pemerintah.
"Apapun yang mereka (Pemda) minta dari kita yang non sertifikat, kita itu sudah kita siapkan karena kan bu RW share. Butuhnya seperti surat waris, itu semua sudah kita siapkan semua," kata Siti Aminah.
Siti semula beranggapan, ia tetap akan menerima pembayaran ganti rugi karena adanya kesepakatan dalam pertemuan dengan pemerintah.
Ia menyebut, dalam pertemuan itu, warga yang tak mempunyai sertifikat dijanjikan mendapat kompensasi sesuai harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Meski nilai ganti ruginya lebih kecil daripada warga yang memiliki sertifikat, namun Siti mengaku bisa menerima tawaran pemerintah itu.
"Per meter itu kalau enggak salah (NJOP) Rp 4,6 juta. Kami sudah terima dengan nilai itu," kata Siti.
Adapun rata-rata nilai ganti rugi bidang lahan dan bangunan yang diterima warga pemilik sertifikat mencapai Rp 9 juta per meter persegi.
(Kompas.com: Muhammad Isa Bustomi/Kompas.id: Fransiskus Wisnu Wardhana Dany)
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/10/13165891/ketika-puluhan-warga-terdampak-normalisasi-ciliwung-belum-dapat-ganti