JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap sejumlah anggota organisasi masyarakat (Ormas) yang diduga memeras pekerja proyek renovasi Jembatan Dadap, Kosambi, Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan, terdapat tiga pelaku dari dua Ormas berbeda yang ditangkap, yakni RAW (37), AD (47) dan MY (50).
"Penangkapan dilakukan di Rumah Makan Saung Ibu, Kecamatan Teluknaga pada saat penyerahan uang yang diminta oleh para pelaku," ujar Zain saat dikonfirmasi, Sabtu (12/11/2022).
Menurut Zain, penangkapan bermula ketika pihaknya mendapatkan laporan dari penanggung jawab pelaksanaan proyek, yang mengaku mendapatkan intimidasi dari para pelaku.
Para pelaku bahkan memaksa seluruh pekerja di lokasi menghentikan aktivitasnya dengan alasan uang keamanan belum dilunasi oleh pelaksana proyek.
Kepada penyidik, para pelaku mengaku hendak meminta uang sebesar Rp 12 juta dari total biaya keamanan yang sudah ditentukan yakni Rp 22 juta.
"Mereka mendatangi dan mengintimidasi karyawan yang sedang bekerja untuk menyetop pengerjaan proyek," kata Zain.
Kini, ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman sembilan tahun penjara.
"Seharusnya ormas ini mendukung percepatan kegiatan pembangunan yang dilakukan pemerintah, bukan malah melakukan penghentian, pengancaman dan pemerasan terhadap pelaksana proyek pembangunan," pungkas Zain.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/12/18130251/peras-pekerja-proyek-jembatan-dadap-3-anggota-ormas-ditangkap-polisi