Majelis hakim menilai, aset sitaan dari Indra Kenz tidak berhak dikembalikan kepada para korban dalam perkara ini, sebab para korban bersalah karena bermain judi.
“Atas tidak melestarikan permainan judi maka barang bukti nomor 227 sampai dengan 288 (bukti barang dan harta yang disita dari Indra Kenz) sebagai aset negara maka harus dirampas untuk negara,” ujar hakim Rahman Rajagukguk membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).
Rahman menjelaskan, para korban dalam kasus Binomo dengan sadar telah bergabung dan ikut bermain trading di platform ilegal itu.
"Para trader dalam platform Binomo adalah judi," kata dia.
Terlepas apakah mereka bergabung melalui link referal Indra Kenz atau bukan, para korban dinilai sudah menyadari konsekuensi mengalami kerugian dan tindakan perjudian itu dilarang menurut aturan negara.
“Edukasi benar kepada masyarakat atas permainan judi dan ketidakcermatan akan ingin cepat mendapat uang dengan cara mudah tanpa bekerja keras, maka barang bukti sebagai hasil kejahatan dan oleh karena itu harus dirampas untuk negara,” jelas Rahman.
Sementara itu, kuasa hukum Indra Kenz, Brian Praneda, menilai pertimbangan hakim yang menyebut para korban terindikasi berjudi sebagai hal menarik.
Artinya, kata Brian, perkara ini merupakan kesalahan para trader dan tidak sepenuhnya bisa dilimpahkan terhadap kliennya.
“Hal yang menarik di sini adalah pendapat dari hakim pertimbangannya adalah menyebutkan para korban ini diindikasikan sebagai pelaku 303 (pasal perjudian), itu hal yang sangat menarik,” ujar Brian.
Di sisi lain, kuasa hukum para korban, Irsan Gusfrianto, mengatakan pertimbangan hakim tersebut merupakan sesuatu yang keliru.
"Salah satu pertimbangan majelis hakim tadi bahwa korban ini dianggap bermain judi, perlu diketahui terdakwa memperkenalkan para korban ini dengan trading bukan judi," kata Irsan.
"Jadi kami menganggap pertimbangan majelis hakim salah alamat, sehingga para korban kecewa dengan putusan itu," imbuh dia.
Usai mendengar putusan pengadilan atas semua aset yang disita Indra Kenz dikembalikan kepada negara, para korban pun berteriak histeris dan marah terhadap putusan itu.
Mereka menilai putusan hakim tidak adil bagi para korban.
Para korban merasa hakim tidak mempertimbangkan bahwa uang kerugian ratusan juta bahkan miliaran rupiah atas penipuan investasi bodong Binomo bukanlah uang negara.
Para korban selama ini menuntut hakim dapat menjadikan seluruh aset kekayaan yang disita dari Indra Kenz bisa dibagikan untuk mengganti kerugian para korban.
Pasalnya, sebagian besar para korban mengaku uang kerugian itu didapatkan dari hasil meminjam uang kepada sanak-saudara, menjual properti, menjual tanah, berutang kepada keluarga, dan lain sebagainya.
"Sekarang apa, hasil sitaan penipuan jelas, (terdakwa) dihukum, tapi apa? Harta sitaan dikembalikan ke negara. Apa ini hasil korupsi negara? Uang negara? Tidak," teriak Rizki Rusli (28), salah satu korban investasi bodong Binomo kepada awak media, Senin.
Rizki merupakan korban yang berasal dari Sumatera Selatan dan telah mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 miliar.
"Ini uang korban," tambah Rizki.
Putusan hakim membuat para korban sangat kecewa. Para korban pun membandingkan putusan hakim ini dengan kasus serupa atas terdakwa Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, di mana aset sitaan dikembalikan kepada para korban sebagai bentuk ganti rugi.
Adapun Indra Kenz telah divonis divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/15/05420321/hakim-putuskan-aset-sitaan-dari-indra-kenz-diserahkan-ke-negara-korban