Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan kepada Indra Kenz.
Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk mengatakan, ada beberapa hal yang memberatkan hukuman Indra Kenz dalam perkara ini.
"Hal yang memberatkan bahwa terdakwa telah menikmati uang hasil para trader dengan berfoya-foya dan gaya hidup mewah," kata Rahman di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).
Selain itu, majelis hakim juga menilai ajakan Indra Kenz untuk bermain trading di Binomo juga salah.
Seperti diketahui, Indra menyebarkan referral link-nya sebagai afiliator Binomo di Indonesia.
Hal itulah yang membuat para korban tergoda untuk bergabung dan ikut bermain trading di platform ilegal Binomo melalui referral link Indra Kenz.
Para korban kemudian melaporkan kasus penipuan trading Binomo ini.
"Bahwa terdakwa mengajak orang malas bekerja keras untuk mendapatkan uang," jelas Rahman.
Selain itu, majelis hakim juga menilai perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat luas.
Korban yang mengalami kerugian setidaknya berjumlah 144 orang, dengan nilai kerugian sebesar Rp 83.365.707.894 (Rp 83,36 miliar).
"Bahwa terdakwa mengakibatkan kerugian besar bagi banyak trader Binomo di Indonesia," ucap dia.
Indra disebut melanggar pasal berlapis. Pasal yang dimaksud adalah Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran berita hoaks yang merugikan konsumen.
Indra Kenz juga melanggar Pasal 45 huruf a UU ITE, yaitu menyebarkan berita bohong dan menyesatkan. Selain itu, ia dijerat Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Adapun seluruh aset yang disita dari Indra Kenz telah diputuskan akan diserahkan kepada negara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/15/12335151/hakim-indra-kenz-nikmati-uang-trader-untuk-foya-foya-dan-ajak-orang-malas