Salin Artikel

Sidang Kasus Pria Ancam Korban Pinjol Digelar di PN Jakarta Utara

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menggelar persidangan kasus pengancaman korban berinisial MV (32) yang terjerat pinjaman online (pinjol). Dalam persidangan tersebut, MR, terdakwa yang mengancam korban turut dihadirkan.

Untuk diketahui, MR bekerja sebagai desk collection yang bertugas menagih utang kepada peminjam melalui pesan singkat.

Dijelaskan oleh Kasubnit 4 Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kompol Jeffrey Bram, sidang pada Kamis (17/11/2022) kemarin beragenda pemeriksaan saksi-saksi. Jeffrey yang kala itu menangkap pelaku pun ikut menjadi saksi persidangan.

"Saya sebagai saksi penangkap, sidang di pengadilan Jakut," ujar Jeffrey saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/11/2022).

Dia diperiksa terkait motif pelaku yang mengirimkan pesan pengancaman kepada korban.

Jeffrey mengatakan bahwa penangkapan berawal dari laporan MV, perempuan asal Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang merasa trauma karena selalu diancam oleh pelaku.

Pelaku mulanya melakukan komunikasi dengan korban melalui WhatsApp. Namun, seiring berjalannya waktu dia melakukan pengancaman melalui pesan singkat kepada korban, maupun kerabat korban sampai akhirnya MV mengalami trauma psikis.

Korban diancam setelah meminjam uang sebesar Rp 1.300.000 dari aplikasi Pinjaman Masyarakat.

"Terdakwa juga mengancam kalau nomor korban akan dipakai untuk pemesanan makanan seperti Go-food dan diantar ke alamat korban. Tapi tidak sampai benar dilakukan karena mungkin di sana belum ada layanannya," ungkapnya.

MR lalu dilaporkan oleh korban ke kepolisian NTT. Laporan kemudian ditarik Ke Bareskrim Polri, lantaran dalam penyelidikan pelaku dan saksi berada di Jakarta.

"Itu dasarnya kenapa laporan polisi ditarik ke Jakarta karena kami melihat dari jumlahnya (saksi dan pelaku)," terang Jeffrey.

"Karena kami berpikir juga, mungkin tidak menutup kemungkinan korban (lainnya) juga ada di Jakarta," sambung dia.

Jeffrey berujar, para desk collection atau penagih utang memiliki akses untuk mengirim pesan kepada peminjam. Data nama, KTP, foto hingga waktu jatuh tempo peminjaman pun diketahui oleh desk collection.

Nantinya, mereka akan mengirimkan pesan ancaman yang sudah disediakan oleh perusahaan kepada para peminjam.

Saat ini, Dittipidsiber Bareskrim Polri sedang berfokus pada desk collection karena korban merasa sangat dirugikan. Sebab, karena cara-cara yang dilakukan mereka sudah menyebabkan peminjam menjadi stres sampai depresi.

Sebagai informasi polisi menangkap pelaku yang berada di Tanjung Wangi, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (8/12/2021) pukul 19.30 WIB.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 Ayat (4) jo, Pasal 27 Ayat (4) dan/atau Pasal 45B jo, Pasal 29 dan/atau Pasal 36 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Jeffrey melanjutkan, perusahaan pinjol yang mempekerjakan terdakwa kerap dilaporkan di berbagai tempat. Kini, polisi sudah memasukan pemilik pinjol ilegal itu dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/18/14223061/sidang-kasus-pria-ancam-korban-pinjol-digelar-di-pn-jakarta-utara

Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke