JAKARTA, KOMPAS.com - F (20) dan P (15), dua badut pencuri sepeda motor tepergok warga saat beraksi di Jalan Hj Aom Gang Tempe, Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022) malam.
Awalnya, pelaku berpura-pura menjadi badut, lalu berkeliling ke rumah warga.
"Modus operandinya itu menggunakan pakaian badut," ujar Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Kebayoran Baru, Kompol Doni Bagus Wibisono saat dikonfirmasi Selasa (22/11/2022).
Namun, Doni tak menjelaskan mengapa pelaku mengenakan pakaian badut saat mencuri sepeda motor.
Yang pasti, kata Doni, ada satu di antara pelaku yang berhasil melarikan diri setelah sebelumnya sempat ditangkap warga.
"Ada dua diamankan, salah satu berhasil kabur. Selanjutnya pengamanan tersangka berikut barang bukti dan dilanjutkan pengembangan kepada pelaku satu lainnya dan berhasil diamankan," kata Doni.
Terkait salah satu pelaku yang masih di bawah umur, Doni menyatakan bakal tetap memproses hukum sambil berkoordinasi dengan balai pemasyarakatan (bapas).
"Berkordinasi dengan Bapas dalam rangka pendampingan pelaku," kata Doni.
Doni sebelumnya mengatakan, peristiwa percobaan pencurian sepeda motor itu terjadi pada Senin (21/11/2022) sekitar pukul 21.30 WIB.
Mulanya korban Subardi (27), yang merupakan pengemudi ojek online (ojol), memarkirkan motor Honda Beat miliknya di depan rumah.
"Namun saat memarkirkan tidak mengunci stang. Korban kemudian nongkrong dengan teman-temannya dekat dengan rumahnya," ujar Doni.
Saat itu pelaku mencoba mencuri motor korban yang tidak dikunci stang. Diam-diam pelaku mendorong motor curian.
Namun, aksi kedua pelaku diketahui rekan korban yang saat itu sedang melintas.
"Saksi Farid sedang lewat depan rumah korban dan melihat motor korban yang dinaiki pelaku sedang didorong oleh pelaku lainnya," kata Doni.
Kedua pelaku langsung ditegur rekan korban. Namun, kedua badut tersebut mengaku bahwa motor itu baru mereka beli dengan cara cash on delivery (COD).
"Yang bersangkutan menunjukkan kunci motor berada di kontak, sedangkan kunci milik pelaku yang disangkutkan ke kontak motor. Saksi lalu menanyakan ke korban dan ternyata tidak benar," kata Doni.
Mengetahui rekan korban mengonfirmasi kepada pemilik motor, para pelaku pun panik dan berupaya melarikan diri sebelum akhirnya dikeroyok massa.
"Pelaku diperkarakan Pasal 363 tentang pencurian. Ancaman hukuman di bawah 7 tahun, penyidik wajib melaksanan Diversi. Dengan melibatkan Bapas Pelapor dan terlapor serta melibatkan Orang Tua Anak pelaku," kata Doni.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/22/17222051/2-badut-curi-motor-pengemudi-ojol-di-kebayoran-baru-1-berhasil-ditangkap