JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kementerian Pariwisata Ekonomi Kreatif menggelar pertemuan terbatas pada Selasa (22/11/2022).
Pertemuan tersebut membahas tentang rencana pembuatan aturan atau standar operasional prosedur (SOP) penyelenggaraan event, khususnya musik di wilayah DKI Jakarta.
"Untuk apa? membangun sebuah kesepahaman tentang bagaimana penyelenggaraan event industri kreatif, yang tidak hanya menghasilkan potensi ekonomi tapi juga memperhatikan aspek keselamatan, kenyamanan," ujar Fadil kepada wartawan, Selasa (22/11/2022).
Dalam pertempuran tersebut, kata Fadil, pihaknya juga menghadirkan perwakilan Asosiasi Promotor Musik Indonesia, event organizer, hingga pengelola venue yang biasa digunakan untuk penyelenggaraan acara.
Pihak terkait itu dihadirkan untuk memberikan pandangan mengenai pelaksanaan event yang nantinya akan ditindaklanjuti menjadi aturan tertulis bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Ternyata banyak hal lain termasuk environment, kemudian social impact, dan sebagainya. Tadi kita berdiskusi panjang lebar tentang itu," kata Fadil.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum APMI Dino Hamid mengungkapkan, pertemuan tersebut menyepakati pembuatan SOP yang akan mengatur penyelenggaraan event di Ibu Kota.
Dengan begitu, segala persiapan maupun pengamanan sebelum, saat, dan setelah penyelenggaraan acara dapat lebih maksimal, serta memiliki standarisasi tertentu.
"Jadi tadi kami punya kesepakatan bahwa akan dibuat sistem yang lebih profesional, lebih sempurna. Agar apa? agar event ke depan tidak terjadi, hal-hal seperti kemarin. Ada hal-hal yang tidak diinginkan," kata Dino.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/22/17384471/polda-metro-dan-pemprov-dki-rumuskan-sop-penyelenggaraan-event-termasuk