Plt Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Fitria Rahadiani mengatakan, hal itu diputuskan melalui keputusan sirkuler atau keputusan para pemegang saham di luar rapat umum pemegang saham (RUPS).
"Dwi Wahyu Daryoto sebagai komisaris perseroan," kata Fitria dalam keterangannya, Senin (28/11/2022).
Dwi Wahyu pernah menjabat sebagai direktur utama PT Jakpro. Ia diangkat menjadi dirut Jakpro pada Juli 2018.
Dwi Wahyu kemudian mengundurkan diri pada Agustus 2021. Posisinya saat itu digantikan oleh Widi Amanasto.
Kini, bersamaan dengan Dwi diangkat menjadi komisaris, Widi diberhentikan dari jabatan dirut Jakpro. Selain Widi, empat direktur lainnya juga diberhentikan.
Fitria mengatakan, keputusan itu sesuai ketentuan Pasal 91 Undang-Undang 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Pasal itu berbunyi, "Pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan".
Sebagai informasi, berdasarkan data di situs web bpbumd.jakarta.go.id, Pemprov DKI Jakarta merupakan pemegang saham mayoritas Jakpro, yakni 99,998 persen.
Sementara itu, pemegang saham 0,002 persen Jakpro yakni Perumda Pasar Jaya, BUMD lainnya milik Pemprov DKI.
Adapun keputusan sirkuler menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat nama-nama di bawah ini:
Kemudian, keputusan sirkuler menyetujui untuk mengangkat nama-nama sebagai berikut:
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/28/18093711/pernah-jadi-dirut-dwi-wahyu-daryoto-kini-ditunjuk-jadi-komisaris-jakpro
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan