Kapolsek Bojonggede AKP Dwi Susanto mengatakan, pelaku berinisial NM (27) ditangkap di kediamannya di Desa Cogreg, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, pada Jumat (25/11/2022) sekitar pukul 08.30 WIB.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu yang dibungkus dalam plastik klip.
"Sebanyak empat plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dan satu plastik yang sudah dilakban," kata Dwi saat dikonfirmasi, Rabu (30/11/2022).
Tak hanya itu, polisi mendapatkan satu bungkus sabu yang disimpan di bawah kasur kamar pelaku.
"Ditemukan kembali di bawah kasur, narkotika jenis sabu disimpan di dalam bungkus rokok filter," ujar Dwi.
Dwi berujar, sabu di dalam tiap plastik klip seberat di atas 1 gram.
"Ada enam sabu di dalam plastik klip, beratnya bervariasi, ada 1,47 gram, 0,37 gram, 0,73 gram, 0,40 gram, 2,50 gram dan 1 gram yang dibungkus lakban hitam," ujar dia.
Atas perbuatannya, NM disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/30/14404301/polisi-tangkap-seorang-pengedar-narkoba-di-bojonggede-6-plastik-klip-isi