JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono buka suara terhadap aksi unjuk rasa yang digelar warga Kampung Bayam di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (1/12/2022).
Warga Kampung Bayam korban gusuran proyek Jakarta International Stadium (JIS) itu menuntut agar Kampung Susun Bayam (KSB) segera bisa dihuni dan tarif sewa unit huniannya disesuaikan kembali.
Menurut Heru, penyesuaian tarif sewa unit KSB harus dibicarakan dengan BUMD DKI Jakarta yang mengelola rumah susun (rusun) tersebut, yakni PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
"Ya yang pertama, itu harus dibicarakan dengan Jakpro ya, nilainya (tarif sewa unit KSB)," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta.
Ia pun mengklaim Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara melalui wali kotanya telah menerbitkan surat keputusan (SK) agar warga korban penggusuran bisa tertampung di KSB.
Melalui SK itu, kata Heru, Jakpro memang harus berdiskusi dengan warga Kampung Bayam.
"Wali Kota (Jakarta Utara) kan sudah menetapkan SK orang-orang yang untuk ditampung di sana," ucap Heru.
"Tinggal Jakpro berdiskusi bagaimana dengan keinginan masyarakat itu. Nanti Jakpro biar lapor ke wali kota," sambung dia.
Diberitakan sebelumnya, pantauan Kompas.com, warga korban gusuran JIS Jakarta Utara datang sekitar pukul 10.45 WIB.
Mereka terdiri dari orang dewasa dan beberapa anak di bawah umur.
Warga datang menggunakan dua jenis moda transportasi, yakni bus kopaja yang disewa dan motor pribadi.
Mereka yang datang menggunakan motor pribadi memarkirkan motornya di area parkir Monas.
Setibanya di depan Balai Kota, mereka langsung mendirikan tenda berbahan terpal oranye di area trotoar. Mereka duduk di bawahnya tanpa alas.
Mereka membawa pengeras suara, tetapi belum digunakan untuk menyuarakan aspirasi. Pengeras suara itu justru digunakan membuat lebih nyaring dendang lagu dangdut yang disetel.
Aspirasi mereka sejauh ini hanya tergambar melalui spanduk yang dibentangkan. Spanduk itu bertuliskan, "Kampung Susun Bayam Hak Kami" dan "Biarkan Kami Masuk dan Menghuni".
Sejumlah personel Satpol PP langsung berjaga untuk melakukan pengamanan. Tidak terlihat adanya aparat kepolisian dalam aksi itu.
Vice President Corporate Secretary Jakpro Syachrial Syarif, menjelaskan tarif sewa Kampung Susun Bayam mengikuti Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.
Tarif sewa yang sebelumnya dipatok Rp 1,5 juta juga kini telah diturunkan setengahnya.
Warga calon penghuni Kampung Susun Bayam, pada prinsipnya sudah bisa menghuni Kampung Susun Bayam.
Syaratnya, warga menandatangani perjanjian dengan Jakpro dan koperasi yang akan mengelola Kampung Susun Bayam.
"Sehingga pada prinsipnya kapan saja warga bisa menghuni KSB, jika sudah sepakat dengan isi perjanjian secara tertulis dengan pihak Jakpro dan Paguyuban atau Koperasi," jelas Syachrial.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/01/15554691/warga-kampung-bayam-protes-soal-tarif-sewa-rusun-heru-budi-harus