Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, pencurian itu terjadi pada 8 November lalu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya mendeteksi keberadaan pelaku dan langsung menangkapnya di kawasan Mampang, Pancoran Mas, Kota Depok.
"Pelaku pria berinisial Y (39) ditangkap pada Kamis (1/12/2022) sekitar pukul 02.30 WIB di rumahnya, Kelurahan Mampang," kata Imran dalam keterangannya, Jumat (2/12/2022).
Dalam aksinya, pelaku masuk ke rumah korban berinisial P (34) setelah memanjat tembok rumah warga dan menelusuri atap rumah korban.
"Tersangka masuk melalui tangga putar, lalu turun ke lantai dua. Karena lantai dua tertutup pintunya, kemudian tersangka langsung turun ke lantai dasar melalui pintu belakang yang terbuka," kata Imran.
Setelah itu, pelaku mengambil beberapa barang berharga milik korban, mulai dari ponsel, jam, hingga PlayStation.
"Tersangka mengambil handphone, tablet, jam android, PlayStation 4, dan satu buah tas. Semua hasil curiannya sudah diamankan polisi sebagai barang bukti," ujar Imran.
Atas perbuatan, tersangka Y disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/02/12152081/polisi-tangkap-pencuri-hp-hingga-ps-di-rumah-kosong-kawasan-bedahan-depok