“Kami amankan pelaku hari Sabtu (3/12/2022) kemarin, setelah pihak keluarga menyerahkan kasusnya ke kami,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/12/2022).
Pelaku mencabuli anak tirinya di kamar saat korban sedang tidur.
Korban selama ini tidak pernah berani bercerita kepada ibunya, karena ibu korban dan H sering bertengkar di rumah.
“Korban tidak berani mengadukan kejadian yang menimpanya kepada ibunya, karena ibu dan ayah tirinya sering bertengkar,” jelas Zain.
Akan tetapi, ibu korban merasa curiga dengan perubahan bentuk fisik yang terjadi pada anaknya.
Akhirnya KRH diajak melakukan tes kehamilan, dan ternyata korban sudah hamil dengan usia kandungan 31 minggu.
Usai ditanya lebih lanjut oleh ibunya, korban pun mengaku bahwa selama ini ia kerap menerima tindakan pencabulan oleh ayah tirinya itu.
Menurut pengakuan korban, korban tidak mengetahui kalau dia sedang hamil karena setiap bulan korban tetap mengalami mentruasi. Selain itu korban menganggap badannya bertambah gemuk.
Atas kejadian tersebut, ibu korban lantas melaporkan suaminya ke Polres Metro Tangerang Kota.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku H kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka serta disangkakan Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/08/13094661/cabuli-anak-tiri-hingga-hamil-seorang-pria-di-tangerang-ditangkap-polisi