Adapun H mencabuli anak tirinya itu di Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.
Ibu KRH mencurigai bentuk fisik anaknya yang berubah semakin membesar, sehingga KRH diajak untuk melakukan tes kehamilan.
Sang ibu pun kaget mengetahui anaknya hamil dengan usia kandungan 31 minggu.
“Awalnya pelapor selaku ibu kandung korban merasa heran karena terjadi perubahan bentuk fisik pada diri korban (KRH),” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/12/2022).
Saat ditanya lebih lanjut oleh ibunya, korban mengaku bahwa selama ini ia kerap dicabuli oleh ayah tirinya. Pelaku diketahui mencabuli korban di kamar saat korban sedang tidur.
Korban selama ini tidak pernah berani bercerita kepada ibunya, karena sang ibu dan H sering bertengkar di rumah.
“Korban tidak berani mengadukan kejadian yang menimpanya kepada ibunya, karena ibu dan ayah tirinya sering bertengkar,” jelas Zain.
Menurut pengakuannya, korban tidak mengetahui bahwa dia sedang hamil. Karena kepolosannya, korban hanya menganggap badannya bertambah gemuk.
Ibu korban yang mengetahui sang anak dihamili suami tirinya pun tak terima, lalu melaporkan pelaku ke Polres Metro Tangerang Kota.
Pelaku pun kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/08/14074231/pria-di-tangerang-hamili-anak-tiri-terungkap-saat-ibu-korban-curigai