JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono menegaskan proses lelang jabatan sekretaris daerah (sekda) DKI Jakarta harus dilakukan secara transparan.
Menurut dia, siapa saja yang sesuai dengan kriteria sekda DKI dipersilakan mendaftar lelang tersebut.
Karena itu, proses lelang jabatan strategis ini harus dilakukan secara transparan.
"Yang penting sifatnya (proses lelang) terbuka kepada siapa saja yang memiliki kualifikasi, silakan melamar. Keterbukaan penting," ujar Soni kepada awak media, Jumat (9/12/2022).
Ia melanjutkan, panitia proses lelang jabatan sekda DKI ini juga tak diperkenankan menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dari sang pendaftar.
Panitia proses lelang, menurut Soni, harus menilai kompetensi sang pendaftar lelang jabatan secara objektif.
Ia menilai, hal terpenting yang harus dimiliki sang pendaftar lelang jabatan sekda DKI adalah menguasai kompetensi pemerintahan.
"Jadi kalau sekda (DKI) menyeluruh, kemampuan pemerintahan nomor satu. Kompetensi nomor satu, yang penting kemampuan ideologi pancasilais," ucap dia.
Dalam kesempatan itu, Soni berharap sekda DKI nantinya dapat saling melengkapi dengan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Keduanya, menurut dia, harus memiliki visi yang sama.
"Paling tidak kemistri ketemu dengan baik, dan paling penting lagi punya integritas dan komitemen dalam memberi layanan kepada gubernur sebagai pimpinannya, yang penting itu," urai Soni.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengaku tengah mempersiapkan proses lelang jabatan sekda DKI Jakarta.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya menyatakan, jajarannya akan mengumumkan pembukaan proses lelang saat semua telah disiapkan.
"Kalau ada (lelang jabatan sekda DKI), akan diumumkan secara terbuka," ujar Maria kepada awak media, Kamis (8/12/2022).
"Jadi, ditunggu saja karena kami sedang mempersiapkan administrasinya (lelang jabatan sekda DKI)," sambung dia.
Sebagai informasi, usai proses lelang jabatan itu resmi dibuka, akan ada sejumlah tahap yang harus dilalui oleh sang pendaftar.
Tahapan ini adalah pendaftaran, verifikasi data, tes tertulis dan penulisan makalah, tes kompetensi, dan tes kesehatan.
Sementara itu, pendaftar jabatan sekda DKI minimal memiliki gelar sarjana atau diploma IV, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif minimal 7 tahun.
Lalu, sedang atau pernah menduduki JPT pratama atau JF jenjang ahli utama minimal 2 tahun, usia paling tinggi 58 tahun, dan sehat jasmani serta rohani.
Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Panitia seleksi jabatan lantas bakal menyortir nama-nama yang dinyatakan lulus seleksi.
Nama-nama ini lalu akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo untuk kemudian dipilih sebagai sekda DKI definitif.
Untuk diketahui, usai Marullah Matali tak lagi menjadi sekda DKI, Uus Kuswanto diangkat menjadi penjabat (Pj) Sekda DKI.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/09/11441741/eks-plt-gubernur-dki-minta-proses-lelang-jabatan-sekda-berlangsung