Deolipa menyampaikan hal itu dalam diskusi publik bertema "Menyoal Rencana Penggusuran SDN Pondok Cina 1", Jumat (9/12/2022).
Saat mendengar pemaparan dari para pembicara dan keluhan orangtua murid, Deolipa merasa tergugah untuk memperjuangkan hak-hak pendidikan siswa SDN Pondok Cina 1.
"Iya, kami ditunjuk sebagai kuasa hukum orangtua murid. Dan ini juga (dorongan) hati nurani (karena) kami melihat ketidakadilan," kata Deolipa usai menghadiri diskusi publik tersebut.
Mantan kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E itu menyebutkan, SDN Pondok Cina 1 memiliki banyak nilai sejarah.
Untuk itu, menurut dia, sebaiknya Pemkot Depok mengedepankan aspek sejarah sekolah tersebut, bukan malah menggusurnya.
"Sekolah ini memang memiliki nilai sejarah. Nah ketika punya nilai sejarah, maka itu yang kita kedepankan pertama nilai sejarahnya," ujar Deolipa.
Jika Pemkot tetap menggusur SDN Pondok Cina 1, Deolipa menegaskan akan mendampingi perjuangan orangtua murid untuk mempertahankan hak anak-anak bersekolah di sana.
"Saya di sini melakukan pembelaaan karena diberikan kuasa oleh orangtua murid untuk mendampingi mereka dalam hal mempertahankan sekolah," imbuh dia.
Di sisi lain, Deoliopa menyebutkan, lahan SDN Pondok Cina 1 bukan milik Pemkot Depok, melainkan aset negara.
"Jadi tidak boleh semena-mena, tiba-tiba ada yang namanya penggusuran atau pemindahan, apalagi ini menimbulkan perpecahan," imbuh dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/09/20374871/deolipa-yumara-jadi-kuasa-hukum-orangtua-murid-dalam-polemik-relokasi-sdn