Salin Artikel

Fakta di Balik Pembatasan Usia PJLP, Pertimbangkan Alasan Kesehatan dan Digagas Era Anies

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi membatasi usia petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), minimal 18 hingga maksimal 56 tahun.

Aturan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 1095 tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Pembatasan usia PJLP sekaligus menggugurkan aturan sebelumnya yang tidak membatasi usia maksimal petugas PJLP, yakni dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP.

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan keputusannya membatasi usia PJLP hanya sampai 56 tahun mengacu pada UU Ketenagakerjaan.

“Dalam aturan itu, usia pekerja dikunci sampai 56 tahun,” ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Heru menegaskan, penetapan pembatasan usia PJLP tidak dilakukan sembarang. Terdapat berbagai pertimbangan yang menjadi landasan, salah satunya soal kesehatan.

“Ini, saya naikkan jadi 56 tahun. Tapi, kami tidak sembarang menetapkan batasan usianya. Melainkan mengacu kepada UU Ketenagakerjaan tersebut,” kata Heru.

Terkait soal kesehatan yang menjadi pertimbangan, Pemprov DKI harus membiayai asuransi kesehatan pegawai PJLP berusia di atas 56 tahun jika tetap dipekerjakan.

“Bila tidak dibatasi usianya, maka Pemprov DKI yang menyiapkan asuransi kesehatannya (PJLP). Sebab, BPJS Kesehatan hanya membatasi sampai usia 56 tahun,” ujar Heru.

Ia pun mengungkapkan dalam kontrak kerja dengan rata-rata satuan kerja perangkat daerah (SKPD), batas usia maksimal PJLP dibatasi hingga 55 tahun.

"Dengan adanya peraturan baru, perjanjian kontrak PJLP saya naikkan jadi 56 tahun," ucapnya.

Adapun materi muatan kontrak PJLP dengan pejabat pembuat komitmen perangkat daerah/unit kerja mengenai hak, kewajiban, larangan dan pemutusan hubungan kerja dilaksanakan sesuai dengan asas kebebasan berkontrak dan ketentuan perundangan-undangan.

Diwacanakan sejak era Anies

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyebutkan, pembatasan usia petugas Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) sudah diwacanakan sejak tiga tahun lalu.

Saat itu, pembatasan usia PJLP maksimum 56 tahun bahkan sudah hampir disahkan oleh Gubernur DKI Anies Baswedan.

Namun, pengesahan aturan itu ditunda mengingat banyaknya pegawai PJLP yang akan diputus kontrak.

"Seingat saya, soal batas usia, bukan pertama kali pemprov menerapkan batas usia. Sebenarnya, sudah dari 2-3 tahun lalu," kata Asep.

"Saat itu keputusan dianulir dan ditunda. Mengingat masih banyak PJLP di usia itu," sambungnya.

Oleh karena itu, Asep menegaskan, langkah Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono menerbitkan keputusan yang membatasi usia maksimum PJLP 56 tahun bukanlah suatu hal yang mendadak.

Isi dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1095 Tahun 2022 itu memang sudah lama diwacanakan.

Namun seperti yang telah diberitakan, keputusan gubernur yang diteken Heru tersebut juga mendapatkan penolakan dari PJLP yang berusia 56 tahun ke atas.

Sedikitnya, akan ada 3.400 petugas PJLP yang akan terdampak aturan dalam Kepgub itu dan terancam diputus kontraknya tanpa pesangon pada akhir tahun ini.

Asep menuturkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menggelar rapat secara daring untuk membahas kembali aturan batas usia tersebut.

"Berkait hal itu, akan segera di tingkat pemerintah provinsi. Rapat antara seluruh sekdis dan Kasubag Kepegawaian DKI," kata Asep.

Ia berharap rapat tersebut akan menghasilkan kebijakan baru sehingga ratusan anak buahnya yang bertugas sebagai PJLP Dinas Lingkungan Hidup tidak terdampak.

"Mudah-mudahan ada kebijakan baru dari Pemprov DKI. Tapi kembali lagi, apa pun kebijakan Pemprov akan kami terapkan," pungkas dia.

(Penulis: Mita Amalia Hapsari, Muhammad Naufal | Editor: Ihsanuddin, Jessi Carina)

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/16/06243471/fakta-di-balik-pembatasan-usia-pjlp-pertimbangkan-alasan-kesehatan-dan

Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke