Penggerebekan dilakukan lantaran lokasi tersebut disinyalir menjadi tempat para wanita yang dikenal dengan sebutan TuKang Cai (TKC) menjajakan minuman keras (miras).
"Berhasil diamankan delapan orang TKC berikut empat pelanggan penikmat miras pada penggerebekan Sabtu dini hari tadi," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Sabtu.
Adapun penggerebekan dilakukan oleh tim gabungan Rayon IV dari Polsek Pakuhaji, Polsek Sepatan, dan Polsek Teluknaga.
Operasi cipta kondisi penyakit masyarakat (pekat) itu menyasar lokasi penjualan miras yang keberadaannya meresahkan warga sekitar.
Dari hasil penggerebekan, petugas juga mengamankan lima unit sepeda motor dan 45 botol miras berbagai merek.
Polisi kemudian mendata delapan orang tersebut dan memberikan pembinaan agar mereka tidak lagi menjual miras.
Hal itu dilakukan karena banyak kasus kriminalitas terjadi akibat konsumsi miras.
"12 orang yang kami amankan dilakukan pendataan dan pembinaan di Mapolsek Pakuhaji, untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya," jelas Zain.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/17/15114121/gerebek-tempat-hiburan-hawaii-di-pakuhaji-tangerang-polisi-amankan-12