Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan berujar, penyelenggara acara harus memperhatikan kapasitas serta mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
"Konser boleh, tentunya dengan jumlah yang harus sesuai kapasitas (tempat)," ujar Dani kepada awak media saat dihubungi, Senin (19/12/2022).
Selain itu, Dani juga menyatakan bahwa pihaknya telah menggelar rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bekasi terkait pengamanan kegiatan pada akhir tahun.
Menurut dia, sejauh ini tak ada larangan kegiatan tertentu yang tidak bisa digelar oleh masyarakat pada malam pergantian tahun.
"Sementara ini belum ada pelarangan apa pun, jadi memang semua aktivitas akan dilakukan secara normal," ujar Dani.
Meski begitu, dia meminta masyarakat tidak terlalu larut dalam kegembiraan saat malam pergantian tahun.
Dani mengingatkan masyarakat untuk berempati terhadap warga di daerah lain yang mengalami bencana.
"Sensitif merayakan perayaan tahun baru terlalu besar, karena saudara kita yang di Cianjur sedang terjadi bencana dan beberapa di wilayah Kabupaten Bekasi juga sedang berkutat dalam bencana banjir," pungkas Dani.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/20/05164901/pemkab-bekasi-izinkan-acara-konser-musik-pada-malam-tahun-baru