Kepala Lapas Kelas IIA Bulak Kapal Muhamad Susanni mengatakan, dari hasil sidak itu ditemukan berbagai benda terlarang.
"Hasilnya, diamankan benda terlarang seperti beberapa unit ponsel, (alat) solder, benda tajam berbentuk pisau dengan gagang korek api, penanak nasi, dan kipas angin," kata Susanni dalam keterangannya, Kamis (22/12/2022).
Susanni mengungkapkan, benda terlarang itu ditemukan oleh petugas gabungan setelah menyisir 84 kamar warga binaan.
Ia menyebutkan bahwa sidak itu bertujuan untuk mencegah peredaran narkoba dan sebagai bentuk kewaspadaan menjelang Hari Raya Natal dan tahun baru.
"Hal ini untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan dalam perayaan Hari Raya Natal dan Tahun 2023 dalam waktu dekat," jelas Susanni.
Sementara itu, Kepala Pengamanan Lapas Kelas IIA Bulak Kapal Bimo mengingatkan semua petugas lapas untuk selalu waspada atas temuan tersebut.
Bimo menginstruksikan seluruh petugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban para warga binaan.
"Petugas akan diinstruksikan lebih waspada dan teliti. Ini untuk menjaga situasi lapas tetap aman dan kondusif," kata Bimo.
Adapun berbagai benda terlarang yang ditemukan tersebut langsung dimusnahkan. Warga binaan pemilik barang-barang tersebut juga diberi sanksi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/22/12091941/sidak-sel-warga-binaan-petugas-lapas-bulak-kapal-iia-temukan-ponsel