BEKASI, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial MRA (41) digiring ke Polsek Cikarang Utara usai mencoba mencuri helm milik pengunjung mal Sentra Grosir Cikarang (SGC) pada Senin (26/12/2022) sore.
"Pelaku mencuri dua helm senilai Rp 3,8 juta merek KYT," ujar Kapolsek Cikarang Utara Kompol Mustakim dalam keterangannya, Senin (26/12/2022).
MRA itu awalnya datang sendirian ke mal SGC dengan mengendarai sepeda motornya pada Senin sore.
Begitu sampai di mal tersebut, pelaku langsung mengambil dua helm milik pengujung yang diletakkan di sepeda motor korban.
"Perbuatan pelaku diketahui satpam yang sedang berjaga dan saat diamankan, pelaku mencoba kabur namun berhasil ditangkap," jelas Mustakim.
Saat ditangkap dan digeledah, petugas menemukan dua helm curian milik pengunjung tersebut.
Petugas yang berhasil menangkap MRA pun langsung menghubungi pihak Polsek Cikarang Utara dan menyerahkan pelaku ke polisi.
"Saat ini pelaku sudah ditahan dan kini sedang didalami terkait aksi pencurian yang sudah ia lakukan," jelas Mustakim.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/27/05270421/curi-dua-helm-senilai-38-juta-di-parkiran-mal-cikarang-seorang-pria