Hal itu disampaikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya saat menjabarkan capaian kinerja bidang tindak pidana umum sepanjang 2022.
"Untuk seluruh wilayah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang meliputi lima kejaksaan negeri, telah menyelesaikan perkara RJ sebanyak 30 perkara di tahun 2022," ujar Patris kepada wartawan, Kamis (29/12/2022).
Menurut Patris, jumlah tersebut mencapai 93,75 persen dari total 32 perkara yang diusulkan untuk diselesaikan secara restorative justice.
Patris menyebutkan bahwa dua perkara tidak dikabulkan untuk diselesaikan secara restorative justice karena tidak memenuhi persyaratan tertentu.
"Tapi tetap kami pertimbangkan, walaupun dilanjutkan ke tahap penuntutan, kami tuntut nanti secara ringan," kata Patris.
Patris mengungkapkan, 30 kasus yang diselesaikan secara restorative justice berupa kasus pencurian bermotif kesulitan ekonomi para terdakwa.
Sehingga, atas dasar kemanusiaan, para korban menyampaikan telah memaafkan pelaku dan sepakat tidak melanjutkan proses hukum.
"Secara umum, karena ini ada orang mencuri untuk makan, orang mencuri karena anaknya sakit, orang mencuri karena orangtuanya sakit, ada lagi yang mencuri karena anaknya mau beli susu," ungkap Patris.
"Jadi bukan orang mau mencuri untuk kaya, sehingga atas dasar kemanusiaan, kami upayakan penyelesaiannya melalui mekanisme RJ tanpa mengesampingkan kepentingan korban," pungkas dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/29/16152161/kejati-dki-selesaikan-30-kasus-dengan-restorative-justice-dari-pencurian