Salin Artikel

WNA Pembunuh Perempuan Bertato Kupu-kupu Terancam Hukuman Seumur Hidup

TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang warga negara asing (WNA) asal Srilangka berinisial SRH (46) terancam hukuman seumur hidup hingga mati karena membunuh perempuan bertato kupu-kupu bernama Elis Sugiarti (49).

Kapolres Metro Tangerang kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan SRH telah ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi pelaku utama yang membunuh Elis.

SRH tidak hanya merencanakan pembunuhan, tetapi juga mencuri dengan kekerasan hingga mengakibatkan kerugian harta bahkan nyawa.

Maka, atas perbuatannya pelaku dipersangkakan dengan pasal pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 365 ayat 3 KUHP, dan 480 KUHP.

"Ancaman hukumannya penjara seumur hidup, maksimal yaitu hukuman mati," ujar Zain kepada awak media di halaman Polres Metro Tangerang Kota, Jumat (30/12/2022).

SRH mengaku tindakan yang dilakukannya itu semata-mata karena ingin mengambil harta korban, termasuk mobil dan jam Rolex yang dimiliki korban.

Bersamaan dengan SRH, pihak kepolisian juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yakni warga negara Indonesia (WNI) berinisial Am alias Sion (41) dan MK alias Murdo.

Zain menjelaskan, ketiganya memiliki peran yang berbeda. SRH merupakan tersangka utama dalam kasus pembunuhan Elis.

Elis dibunuh di sebuah rumah di Grand Pinang Senayan, Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan pada 8 Desember 2022. Rumah itu ternyata milik Elis, yang sedang disewa oleh SRH.

Sementara itu, tersangka AM dan MK dalam kasus ini berperan sebagai penadah mobil korban di Surakarta, Solo, Jawa Tengah.

Pembunuhan berencana oleh SRH itu terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan digital forensik terhadap ponsel pelaku.

Empat hari sebelum kejadian pembunuhan, SRH mencari berbagai sumber informasi terkait bagaimana cara membunuh seseorang dan menyembunyikan mayat tersebut.

"Ini dari hasil pemeriksaan digital forensic melalui browsing history (riwayat) internet. Di mana pada saat dia (pelaku) melakukan browsing di internet, dia mencari tahu bagaimana menjerat orang sampai mati," kata Zain.

"Dia (pelaku) juga mencari tahu bagaimana cara melenyapkan mayat, mencari tahu berapa lama tubuh manusia bertahan di dalam air dan banyak lagi," tambah dia.

SRH merupakan pelaku utama yang membunuh dan merencanakan kamuflase kematian Elis tersebut.

Zain menyebutkan, selain kasus pembunuhan berencana terhadap Elis, SRH diketahui juga sedang terjerat kasus hukum di Jakarta Pusat dan Tangerang Selatan atas perkara penganiayaan terhadap pacarnya.

Sebelumnya diberitakan, mayat perempuan bertato kupu-kupu itu ditemukan mengambang di Kali Cisadane, Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang Banten pada Rabu (14/12/2022).

Kondisi korban saat ditemukan tertutup kain seprai hitam dengan kondisi tangan terikat ke belakang menggunakan lakban.

Mayat itu pertama kali ditemukan oleh dua warga sekitar yang sedang mencari ikan menggunakan perahu.

Kemudian, saksi melaporkan informasi tersebut ke Polsek Tangerang.

Jenazah korban kemudian langsung dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk diotopsi.

Hasil otopsi menunjukkan bahwa korban meninggal dunia akibat jeratan di lehernya.

"Kami sudah dapatkan, dari hasil autopsi yang dilakukan oleh dokter forensik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang bahwa dari hasil autopsi tersebut, korban meninggalnya karena ada jeratan di lehernya," jelas Zain.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/31/11560671/wna-pembunuh-perempuan-bertato-kupu-kupu-terancam-hukuman-seumur-hidup

Terkini Lainnya

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke