JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan kembali memanggil bos salah satu perusahaan swasta berinisial RIS untuk diperiksa terkait kasus penganiayaan anak kandung, KR dan KA.
Penganiayaan yang dilakukan RIS kepada kedua anaknya itu terjadi di salah satu apartemen kawasan Tebet, Jakarta Selatan, sepanjang 2021 hingga 2022.
"Kalau jadwalnya jadi (diperiksa hari ini). Tapi kalau datang tidak, tidak tahu," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Kamis (5/1/2023).
Ini merupakan pemanggilan kedua bagi RIS untuk diperiksa setelah status kasus sudah masuk dalam penyidikan. RIS dijadwalkan akan diperiksa pada pukul 11.00 WIB.
RIS sebelumnya tidak datang untuk memenuhi panggilan penyidik Polres Jakarta Selatan pada pekan lalu.
"Ini pemanggilan kedua. Kalau ini tidak datang, ketiga akan dijemput paksa, sesuai aturannya," ucap Nurma.
Kasus ini mencuat ke publik setelah video aksi penganiayaan diunggah oleh akun pribadi Instagram istri RIS melalui akun @ikeyyuuuu.
Dalam keterangan video dijelaskan bahwa pelaku merupakan pejabat eksekutif dari perusahaan swasta.
Berdasarkan video tersebut, terlihat RIS mengenakan baju berwarna merah tengah memaki anaknya berinisial KR.
Tak lama berselang, amarah RIS memuncak kemudian langsung memukul kepala KR sebanyak empat kali ditambah sekali tendangan.
"Sadis terhadap Perempuan dan Anak-anak dibawah Umur seperti ini masih diberikan kebebasan, apa tidak ada keadilan untuk kami???" tulis akun Instagram @ikeyyuuu dikutip pada Selasa (20/12/2022).
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary menyebut, dugaan penganiayaan itu dilakukan dalam jangka waktu tahun 2021 sampai 2022 di Apartemen Signature Park, Jalan Letjen MT Haryono.
"Diduga terjadi kekerasan yang dilakukan terlapor terhadap korban. Terlapor sering melakukan kekerasan terhadap korban K dengan cara memukul kepala korban K menggunakan tangan terlapor," ujar Ade dalam keterangannya.
Tak hanya melakukan kekerasan dengan tangan, Ade berujar, RIS menganiaya anggota keluarganya itu menggunakan kaki dengan cara menendang ke punggung.
"Selain itu terlapor sering memakai dan marah kepada korban dengan kata-kata kasar," ungkap dia.
Ade berujar, RIS juga sering melakukan kekerasan terhadap anaknya, KR.
"Kepada korban KR terlapor sering melakukan kekerasan dengan cara memukul badan korban dan terlapor sering memaki dan memarahi korban," ucap Ade.
Ibu korban saat itu melaporkan penganiayaan yang dilakukan RIS ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan tersebut tertuang dengan nomor LP/B/2301/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya, tanggal 23 September 2022.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/05/09525561/bos-perusahaan-yang-aniaya-anak-kandung-terancam-dijemput-paksa