JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi belum menetapkan tersangka kepada pria berinisial RIS yang menganiaya anak kandung, KR dan KA, meski kasusnya telah bergulir dua bulan sejak dilaporkan oleh ibu korban, KEY pada 23 September 2022.
Adapun penganiayaan berupa pemukulan kepada kedua korban itu terjadi di salah satu apartemen di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, sepanjang tahun 2021 hingga 2022.
Kepala Seksi (Kasie) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, RIS sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi terlapor kasus penganiayaan.
Adapun RIS telah menjalani pemeriksaan kedua pada Kamis (5/1/2023), setelah status kasus penganiayaan itu sudah naik dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
"Belum (menjadi tersangka). Penyidik masih mau gelar perkara," kata Nurma saat dikonfirmasi Jumat (6/1/2023).
Namun, Nurma sendiri belum dapat memastikan waktu gelar perkara yang nanti akan dilakukan penyidik untuk menentukan status RIS terkait kasus penganiayaan itu.
"Belum tahu kapan gelar perkaranya. Tidak ada kendala," kata Nurma.
Sebelumnya beredar sebuah video rekaman yang menunjukkan aksi penganiayaan oleh salah satu bos perusahaan swasta berinisial RIS terhadap kedua anak kandungnya.
Video tersebut telah beredar luas setelah diunggah oleh akun pribadi istri RIS @ikeyyuuuu.
Dalam keterangan video dijelaskan bahwa pelaku merupakan pejabat eksekutif dari perusahaan swasta.
Berdasarkan video rekaman tersebut, RIS yang mengenakan baju merah tampak sedang memaki anaknya, KR.
Tak lama berselang, amarah RIS memuncak dan langsung memukul kepala KR hingga empat kali ditambah sekali tendangan.
"Sadis terhadap Perempuan dan Anak-anak dibawah Umur seperti ini masih diberikan kebebasan, apa tidak ada keadilan untuk kami???" tulis akun Instagram @ikeyyuuu dikutip Selasa (20/12/2022).
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary membenarkan adanya kasus penganiayaan yang dilakukan oleh RIS terhadap anggota keluarganya.
"Diduga terjadi kekerasan yang dilakukan terlapor terhadap korban. Terlapor sering melakukan kekerasan terhadap korban K dengan cara memukul kepala korban K menggunakan tangan terlapor," ujar Ade dalam keterangannya.
Tak hanya melakukan kekerasan dengan tangan, Ade berujar, RIS menganiaya anggota keluarganya itu dengan menggunakan kaki untuk menendang punggung.
"Selain itu, terlapor sering memaki dan marah kepada korban dengan kata-kata kasar," ungkap dia.
Ade berujar, RIS juga sering melakukan kekerasan terhadap anaknya, KR.
"Kepada korban KR terlapor sering melakukan kekerasan dengan cara memukul badan korban dan terlapor sering memaki dan memarahi korban," ucap Ade.
Ibu korban saat itu melaporkan penganiayaan yang dilakukan RIS ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan tersebut tertuang dengan nomor LP/B/2301/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya, tanggal 23 September 2022.
Kini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa tujuh saksi, termasuk KEY sebagai pelapor dan kedua anaknya atas kasus penganiayaan oleh RIS.
Beberapa saksi lain yakni asisten rumah tangga berinisial RRM, petugas parkir tempat kejadian perkara (TKP) berinisial ARH, dan petugas keamanan TKP berinisial N.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/06/10162431/2-bulan-berlalu-bos-perusahaan-yang-aniaya-anak-kandung-belum-ditetapkan