Salin Artikel

Update Kondisi Malika Usai Jadi Korban Penculikan, Tidak Ada Tanda Trauma Namun Jam Tidur Terganggu

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak kembali ke pangkuan orangtuanya usai jadi korban penculikan pada Senin (2/1/2023) malam hingga Kamis (5/1/2022), Malika Anastasya (6) mengalami gangguan tidur.

Ia baru bisa memejamkan mata saat pukul 02.00 dini hari. Jam tidur Malika dinilai tidak lazim untuk anak seusianya dan diperlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, Malika belum dapat melupakan penculikan, penganiayaan, dan eksploitasi yang dialaminya.

Untuk itu, Arist meminta dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan melibatkan tenaga medis dan psikolog dan psikiatri jiwa.

”Ibu dan bibinya menyampaikan bahwa Malika baru bisa tidur pukul 02.00 dini hari. Meskipun tidak terjadi tanda trauma seperti berteriak, menangis, dan sebagainya. Itu artinya perlu pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Arist dikutip Kompas.id, Jumat (6/1/2023).

Arist menuturkan, Komnas PA akan bekerja sama dengan tim dokter Rumah Sakit Polri Kramatjati yang menangani pemulihan trauma dan visum et repertum psikiatrikum atau pemeriksaan jiwa.

Secara umum, tidak dapat dipastikan berapa waktu yang dibutuhkan untuk pemulihan trauma terhadap anak korban kekerasan. Metode pendampingan yang dilakukan pun berbeda tergantung kondisi psikis korban.

”Pendekatannya nanti melihat hasil penilaian, apa kebutuhannya. Bisa saja terapinya jalan-jalan ke kebun binatang dan sebagainya,” ucap Arist.

Adapun hingga saat ini, belum diketahui apakah Malika turut mengalami pelecehan seksual atau tidak, mengingat pelaku sempat menjadi tahanan pada 2014 dan divonis 7 tahun penjara atas kasus pencabulan anak.

Terancam penjara 15 tahun

Polda Metro Jaya mengungkapkan tersangka penculikan Malika, yakni Iwan Sumarno (42) alias Jacky alias Yudi alias Herman dijerat dengan pasal berlapis.

Pihak kepolisian menjerat Iwan Sumarno dengan Pasal 76F jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 330 ayat (2) KUHP.

Penetapan status tersangka dan penerapan pasal kepada penculik Malika dilakukan setelah penyidik Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) melakukan gelar perkara.

"Jadi terhadap tersangka dikenakan pada pelanggaran pidana tentang penculikan anak dan pelanggaran terhadap Undang-Undang tentang perlindungan anak," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

"Penetapan tersangka terhadap pelaku penculikan juga diperkuat dengan alat bukti berupa hasil visum terhadap korban. Salah satu yang mendasarinya adalah hasil dari 'visum et repertum'," lanjutnya.

Sementara itu, hasil visum yang dilakukan pihak kepolisian menyatakan bahwa Malika tidak mengalami kekerasan seksual, tetapi mendapatkan beberapa tindakan kekerasan fisik dari pelaku penculikan.

Malika diculik oleh Iwan di kawasan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 7 Desember 2022.

Kasus penculikan yang menimpa Malika viral di media sosial karena pelaku penculikan tertangkap kamera pengawas (CCTV) menculik Malika menggunakan bajaj.

Setelah 26 hari menghilang, Malika berhasil ditemukan bersama pelaku penculikan di kawasan Cipadu, Tangerang.

(Antaranews.com: Fianda Sjofjan Rassat | Kompas.id: Atiek Ishlahiyah Al Hamasy)

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/06/23051811/update-kondisi-malika-usai-jadi-korban-penculikan-tidak-ada-tanda-trauma

Terkini Lainnya

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke