JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pembunuhan seorang asisten rumah tangga (ART) di wilayah Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, akhirnya terungkap.
Korban bernama Sri Lestari (40) yang ditemukan bersimbah darah di tempatnya bekerja, ternyata tewas ditusuk oleh keponakan majikannya sendiri, yakni Muhammad Mardha Dzakwan alias Mardha (26)
Pelaku membunuh Sri karena khawatir akan menjadi perintang bagi dirinya yang ingin mencuri uang dan barang berharga milik pamannya, HR.
"Tersangka ini merupakan keponakan dari majikan korban, HR. Saat itu dia berencana mencuri uang dan tidak ingin saksi menghalangi aksinya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers, Senin (9/1/2023).
Ditusuk agar tak menghalangi
Berdasarkan hasil penyelidikan, Mardha yang sudah merencanakan aksi pencuriannya datang ke rumah HR sambil membawa sebilah pisau.
Sesampainya di lokasi, Mardha bertemu dengan Sri, ART di rumah HR. Setelah berbincang-bincang sesaat, Mardha lalu mengambil pisau dari balik celananya dan menusuk perut Sri.
Melihat Sri yang sudah tak berdaya, Mardha langsung masuk ke kamar pamannya dan beberapa ruangan lain di rumah tersebut.
Dari situ, Mardha mendapatkan uang tunai Rp 2,9 juta, ponsel hingga celengan milik HR yang berprofesi sebagai seorang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
"Pelaku lalu masuk dan mengambil uang senilai Rp 2,9 juta dan juga ponsel milik HR (paman pelaku/majikan korban), lalu melarikan diri ke Terminal Kampung Rambutan," kata Zulpan.
Mencuri untuk ongkos pergi ke Bali
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga menjelaskan, Mardha mengaku mencuri karena ingin mendapatkan uang untuk ongkos merantau ke Bali.
"Dia ingin mengambil uang untuk (ongkos) merantau ke Bali. Merantau dan mencari kerja," ujar Panji.
Setelah melancarkan aksinya, kata Panji, Mardha langsung meninggalkan lokasi menggunakan ojek online ke Terminal Kampung Rambutan.
Mardha pun menumpang bus tujuan Bali, sampai akhirnya diringkus oleh penyidik di wilayah Jombang, Jawa Timur.
"Sampai tadi terakhir pemeriksaan dan interogasi, pengakuan dari tersangka adalah untuk merantau ke Bali," kata Panji.
Anggap sang paman banyak harta
Panji menerangkan bahwa Mardha sudah mengincar harta pamannya yang merupakan majikan dari korban karena dianggap memiliki banyak harta.
Anggapan Mardha muncul karena HR yang berprofesi sebagai TNI. Selain itu, anggapan yang sama juga tertuju pada istri sang paman yang merupakan seorang dokter.
"Iya pamannya TNI, istri pamannya dokter. jadi dalam imajinasinya pelaku bahwa uang yang dimiliki saudaranya ini banyak," ucap Panji.
Namun, kata Panji, dalam tindak kejahatan ini Mardha justru hanya mendapatkan uang senilai Rp 2,9 juta dan ponsel.
Kepada penyidik, Mardha mengaku kaget karena hasil curiannya tak sebanyak yang dibayangkan.
"Jadi ternyata setelah kami lakukan pemeriksaan, pelaku juga kaget ternyata uang yang didapat hanya sebesar Rp 2,9 juta, dan dua ponsel ini," kata Panji.
Kini, Mardha telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 365 dan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/10/08293701/saat-keponakan-majikan-bunuh-art-demi-curi-harta-paman-untuk-ongkos-ke