JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memastikan bahwa M Ecky Listiantho (34), pelaku yang memutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54), sebelumnya tak pernah dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana.
Adapun di mata keluarganya, sebelum kasus ini terungkap, Ecky dipandang selayaknya suami maupun kepala keluarga pada umumnya.
Kepala Unit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono mengatakan, Ecky tidak pernah dilaporkan oleh pihak lain ke kepolisian terkait pelanggaran hukum.
"Sebelum kasus ini, catatan kriminal pelaku bersih. Tidak ada catatan tindak kriminal sebelumnya," ujarnya, Selasa (10/1/2022).
Tommy pun menuturkan, istri dari pelaku mutilasi di Bekasi sebelumnya tidak merasa curiga aktivitas suaminya. Keseharian sikap Ecky dianggap seperti suami dan kepala keluarga pada umumnya.
"Sebenarnya Senin-Jumat normal kerja, Sabtu-Minggu malah gak ke mana-mana, kek, keluarga biasa pada umumnya," ujar Tommy.
Kepolisian pun memastikan pihak keluarga Ecky Listiantho tidak mengetahui pelaku mutilasi itu memiliki kos-kosan di Tambun Selatan, Bekasi, tempat ditemukannya jasad Angela yang sudah dalam kondisi termutilasi di dalam dua boks.
Istri dari Ecky juga tidak pernah dicurigai berhubungan dengan perempuan lain yang menjadi selingkuhan.
Saksi masih minim
Dikutip dari Tribunnews.com, Tommy menuturkan saksi yang melihat aktivitas Ecky bersama korbannya masih minim.
Bahkan menurut Tommy, penghuni dan pemilik indekos di Bekasi tidak banyak paham kegiatan pelaku tersebut.
Ecky dan Angela diketahui terlibat jalinan asmara. Mereka berdua mulai berkenalan pada 2018 melalui forum virtual Kaskus. Namun, mereka belum berpacaran dan hanya sering berkomunikasi.
Ecky tega membunuh Angela kemudian memutilasinya karena merasa tersinggung saat korban minta dinikahi.
Mereka berdua sempat cekcok di kamar kontrakan yang pada akhirnya menjadi tempat kejadian perkara (TKP) penemuan jasad Angela.
Di tengah pertikaian itu, Ecky mencekik leher Angela hingga tewas. Kejadian tersebut terjadi pada November 2021.
"Dari pengakuan dari tersangka itu karena korban menuntut ingin dinikahi. Si tersangka takut perselingkuhan mereka akan disebarkan oleh korban," ujar Tommy.
Ecky ditangkap bersamaan dengan penemuan potongan tubuh korban di sebuah kamar kontrakan di kawasan Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (29/12/2022).
Sebelum penangkapan itu, Ecky sempat dilaporkan hilang oleh istrinya karena tak kembali ke rumah sejak Jumat (23/12/2022).
Saat menelusuri keberadaan Ecky tersebut, polisi justru menemukan pria itu ada di kamar kontrakan bersama mayat yang termutilasi.
Potongan tubuh Angela telah diletakkan di dua boks kontainer di dalam kamar mandi selama sejak November 2021.
Atas perbutannya, Ecky dijerat Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 339 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang menanti 20 tahun penjara atau hukuman mati.
(Penulis: Muhammad Isa Bustomi, Tria Sutrisna, Joy Andre | Editor: Ihsanuddin, Irfan Maullana, Jessi Carina)
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/10/19511201/terungkap-sosok-ecky-pemutilasi-tak-punya-catatan-kriminal-dan-baik-di