Adapun Anna meninggal dunia setelah melompat dari atas apartemen di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada 2018.
"Cerita runutan begini, pada Mei 2018, anak adik yang bernama Sita (Anna) meninggal. Kemudian, tahun 2019 peringatan setahun meninggalnya. Kami dapat info ada Ecky di situ," ujar Djodit, kakak sepupu Angela, di TPU Kampung Kandang, Kamis (12/1/2023).
Informasi kedatangan Ecky ke apartemen itu didapat dari rekan Angela yang bekerja di salah satu supermarket di Jakarta.
Namun, Ecky saat itu disebut tidak menemui keluarga Angela yang tengah berkumpul di apartemen.
"Artinya bahwa Ati (Angela) sudah memiliki hubungan dengan Ecky. Pada tanggal 24 Juni, Ati dinyatakan bertugas ke Bandung dan saat itu tidak kembali," kata Djodit.
Djodit mengatakan, saat itu keluarga sempat melapor ke Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan, tetapi laporan itu diarahkan ke Polres Bandung, Jawa Barat.
Setelah keluarga melapor, Djodit mengemukakan bahwa tidak ada perkembangan dari kepolisian mengenai keberadaan adiknya yang hilang tersebut.
"Tanggal 30 Desember 2022, salah satu anggota keluarga kami mendapat telepon dari kepolisian yang mengatakan bahwa ditemukan jenazah seorang wanita yang sudah dimutilasi ada di Bekasi," ucap Djodit.
Adapun Angela yang sebelumnya dikabarkan hilang sejak 2019, ditemukan dalam kondisi terpotong di sebuah kontrakan Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.
Jenazah Angela ditemukan saat polisi mencari keberadaan Ecky yang dilaporkan hilang oleh istrinya karena tak kembali ke rumah sejak Jumat (23/12/2022).
Saat menelusuri keberadaan Ecky, polisi justru menemukan jasad seorang wanita yang telah dimutilasi.
Potongan tubuh Angela diletakkan di dua boks kontainer di dalam kamar mandi.
Ecky diduga membunuh Angela karena kekasih gelapnya itu ngotot minta dinikahi dan mengancam akan melaporkan hubungan gelap mereka ke pada istri Ecky.
Usai membunuh Angela, Ecky memutilasi jasad korban, kemudian menyimpan potongan tubuh itu di kamar kontrakannya selama setahun lebih.
Ecky menutupi bau busuk dari jasad menggunakan bubuk kopi.
Kini Polda Metro Jaya telah menetapkan Ecky sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Angela.
Tersangka dijerat Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/12/15563801/ecky-pelaku-mutilasi-disebut-hadiri-peringatan-setahun-kematian-anak