JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua penipu bermodus investasi di bisnis waralaba Double Dipps, yang merugikan korbannya hingga Rp 19,6 miliar.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce menjelaskan, kedua pelaku tersebut ialah perempuan berinisial SW (37) dan IA (30).
Mereka ditangkap setelah korban melapor atas dugaan penipuan karena tak kunjung mendapatkan keuntungan setelah bertahun-tahun berinvestasi.
"Salah satu korban, VS (37), melapor ke Polres Metro Jakarta Barat pada Juli 2022," ujar Pasma dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (13/1/2023).
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku menawari korban untuk berinvestasi di waralaba Double Dipps yang diklaim sebagai milik mereka.
Untuk meyakinkan korban, pelaku pun mengiming-imingi keuntungan sebesar 25 persen dari nilai investasi. Akhirnya pelaku berhasil mengelabui 15 korban untuk berinvestasi.
"Namun, keuntungan yang dijanjikan kemudian macet dan tidak kunjung diberikan kepada para korban," kata Pasma.
Setelah diselidiki, lanjut Pasma, waralaba Double Dipps ternyata milik PT Sinar Harapan Abadi. Namun, perusahaan tersebut tidak memiliki program investasi.
"Dia menghimpun dana masyarakat yang faktanya Double Dipps itu punya PT Sinar Harapan Abadi. Tetapi dia tidak punya program investasi," ungkap Pasma.
Kini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 378 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ancaman hukuman empat tahun penjara," ucap Pasma.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/13/15002811/polisi-tangkap-2-penipu-bermodus-investasi-double-dipps-kerugian-capai-rp