Permintaan maaf itu disampaikan Revaldo usai ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dan selanjutnya bakal direhabilitasi.
"Pertama-tama saya ingin mengucapkan minta maaf kepada keluarga, sahabat, teman-teman, dan semua yang sudah memercayai saya," ujar Revaldo kepada wartawan, Jumat (13/1/2023).
Revaldo beralasan, dirinya adalah pencandu narkoba yang memiliki masalah kesehatan mental.
Atas dasar itu, dia kembali memiliki hasrat untuk mengonsumsi narkoba, karena kebiasaan lama yang kambuh.
"Saya kambuh, saya pencandu yang mempunyai masalah mental. Terima kasih Polda Metro Jaya, Direktur Reserse Narkoba, yang sudah menegur saya kembali," ungkap Revaldo.
"Lebih baik ditegur bapak-bapak polisi ini, daripada ditegur Yang Maha Kuasa," pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, Revaldo yang dikenal sebagai Rangga dalam serial Ada Apa dengan Cinta? (AADC) ditangkap jajaran Polda Metro Jaya pada Rabu (11/1/2023).
Kombes Endra Zulpan saat menjabat sebagai Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan, penangkapan Revaldo berawal dari informasi adanya penyalahgunaan narkoba di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.
Penyidik kemudian mendalami informasi tersebut dengan mendatangi lokasi dan memantau seorang pria.
"Tim kemudian mengamankan seorang laki-laki yang bernama Revaldo Fifaldi Surya Permana, kemudian dilakukan penggeledahan," ujar Zulpan.
Setelah melakukan pemeriksaan awal, kata Zulpan, penyidik kemudian melakukan pengembangan menuju Apartemen Brawijaya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dari lokasi kedua, kata Zulpan, penyidik menemukan barang bukti ganja, pil ekstasi, hingga sisa sabu-sabu. Selain itu, terdapat pula alat isap sabu dan ganja di lokasi penangkapan.
"Ditemukan ganja yang tersimpan di dalam klip plastik, di toples, dan cup kecil. Kemudian, ada pil ekstasi serta lima klip plastik bekas sabu-sabu," kata Zulpan.
Revaldo beserta barang bukti yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.
Revaldo kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 111 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Meski begitu, Revaldo hanya direhabilitasi karena hanya berstatus sebagai pengguna narkoba.
Keputusan itu berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/13/17220851/minta-maaf-karena-pakai-narkoba-lagi-revaldo-saya-pencandu-punya-masalah
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.