JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menciduk enam orang yang membuang sampah sembarangan di wilayah hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) Sudirman-MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (15/1/2023).
Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto berujar, terkumpul Rp 400.000 dari lima orang yang dikenai sanksi berupa denda.
Sedangkan, satu pelanggar lain dikenai sanksi sosial.
“Pada hari ini, terdapat lima pelanggar yang dikenakan denda uang paksa dengan total denda Rp 400.000 dan satu pelanggar yang dijatuhi sanksi sosial melakukan pungut sampah di lokasi," ucap Asep melalui pesan singkat, Minggu.
Menurut dia, berdasarkan catatan, jumlah pembuang sampah sembarangan di kawasan HBKB Sudirman-MH Thamrin pada Minggu ini lebih sedikit jika dibandingkan dengan jumlah pembuang sampah pada HBKB sebelumnya.
Penurunan ini terjadi karena masyarakat dinilai telah sadar untuk tidak membuang sampah secara sembarangan.
"Jumlah ini lebih sedikit dari HBKB sebelumnya. Mudah-mudahan ini bukti warga Jakarta sudah makin sadar untuk tidak membuang sampah sembarangan," kata Asep.
Asep menambahkan, para pembuang sampah sembarangan ini terciduk oleh petugas DLH DKI Jakarta yang berkeliling di HBKB Sudirman-MH Thamrin.
Ia menyebutkan DLH DKI Jakarta tak hanya mengerahkan petugas untuk mengawasi pembuang sampah sembarangan.
Pesawat nirawak (drone) juga dikerahkan untuk mengawasi kawasan HBKB tersebut.
"Selain secara konvensional, OTT juga dilakukan dengan bantuan drone bersinergi dengan Diskominfotik DKI Jakarta," tutur dia.
Asep menambahkan, pemberian denda ini disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam Perda itu dinyatakan setiap warga yang membuang sampah sembarang bisa dikenai denda hingga Rp 500.000.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/15/19532191/6-pembuang-sampah-sembarangan-terciduk-saat-cfd-sudirman-thamrin-total