JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail menyarankan sebaiknya sistem jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) tidak langsung diterapkan di 25 ruas jalan di Ibu Kota.
Untuk diketahui, dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE), ERP akan diterapkan di 25 ruas jalan Jakarta.
Ia berujar, penerapan ERP langsung di 25 ruas jalan dinilai memberatkan masyarakat.
"Tadi juga sempat didiskusikan, ini (25 ruas jalan ber-ERP) sangat terkesan memberatkan," ujar Ismail di Gedung DPRD DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/1/2023).
Politisi PKS itu menyebutkan sistem ERP seharusnya diuji coba terlebih dahulu di beberapa ruas jalan.
Ia mencontohkan, saat pertama kali dicetuskan, sistem ERP hendak diterapkan di tiga ruas jalan.
Ketiganya adalah Jalan Sudirman-MH Thamrin, Jalan HR Rasuna Said, dan Jalan Gatot Subroto.
"Kalau pun diterapkan, harusnya diujicobakan di ruas-ruas tertentu," kata Ismail.
"Karena kalau dulu, tadi ada yg mengingatkan juga, sebenarnya ide awal 2014 itu (ERP diujicobakan) di tiga ruas jalan (seperti) di Jalan Rasuna Said," sambung dia.
Untuk diketahui, dalam Raperda PL2SE, ERP akan berlaku setiap hari mulai pukul 05.00 WIB-22.00 WIB.
Usulan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, pengendara kendaraan bermotor atau berbasis listrik yang melewati jalan ber-ERP akan dikenai tarif Rp 5.000-Rp 19.000.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/16/17503171/komisi-b-drpd-dki-sarankan-uji-coba-erp-di-3-ruas-jalan-dahulu-sebelum