Salin Artikel

Pengacara Sebut Gerilya Pengaruhi Vonis Bukan Berasal dari Pihak Ferdy Sambo

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, menyebut gerilya yang hendak memengaruhi vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir J untuk terdakwa Ferdy Sambo tidak berkaitan dengan kliennya.

Dia memastikan pihak-pihak yang bergerilya yang disebut oleh Menko Polhukam Mahfud MD bukan berasal dari Ferdy Sambo.

"Sudah pasti bukan," ujar Arman saat dihubungi melalui pesan singkat, Sabtu (21/1/2023).

Arman mengatakan, kliennya saat ini fokus terhadap proses persidangan yang sudah memasuki tahap pembelaan atau pledoi.

Sambo, kata dia, enggan menjawab isu-isu yang kini menjadi perbincangan di publik, termasuk pengaturan vonis yang disebut oleh Mahfud MD.

"Perlu saya sampaikan klien saya saat ini hanya fokus terhadap perkara yang dihadapinya dan tidak akan menanggapi hal-hal yg tidak diketahuinya," ucap dia.

Sebelumnya, Mahfud MD menyebutkan, dari informasi yang dia terima, terdapat seorang perwira tinggi diduga melakukan "gerakan bawah tanah" buat memengaruhi vonis terhadap terdakwa dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo.

"Ada yang bilang soal seorang brigjen mendekati A dan B, brigjennya siapa? Sebut ke saya, nanti saya punya mayjen. Banyak kok. Kalau Anda punya mayjen yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan, di sini saya punya letjen," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Menurut Mahfud, selain mencoba memengaruhi vonis, dalam "gerakan bawah tanah" itu ada juga upaya melobi supaya Sambo dibebaskan.

"Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta, memesan, putusan Sambo itu dengan huruf, ada juga yang meminta dengan angka," ujar Mahfud.

"Ada yang bergerilya, ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum, kan begitu. Tapi kita bisa amankan itu, di kejaksaan, saya pastikan kejaksaan independen," ujar Mahfud.

Diketahui, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup dalam perkara itu pada Selasa (17/1/2023).

Sedangkan terdakwa lainnya yakni Richard Eliezer dituntut selama 12 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (18/1/2023).

Richard dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Sementara itu, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan istri Ferdy sambo yakni Putri Candrawathi dituntut penjara masing-masing selama 8 tahun.

Jaksa menganggap kelima terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/21/11404481/pengacara-sebut-gerilya-pengaruhi-vonis-bukan-berasal-dari-pihak-ferdy

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Hal Aneh dalam Kasus Wanita Ditusuk di Dekat Central Park, Pelaku Tak Punya Dendam dan Pilih Korban secara Acak

Hal Aneh dalam Kasus Wanita Ditusuk di Dekat Central Park, Pelaku Tak Punya Dendam dan Pilih Korban secara Acak

Megapolitan
Saat Diperiksa, Penusuk Wanita di Tanjung Duren Beri Keterangan 'Ngaco' dan Berbelit

Saat Diperiksa, Penusuk Wanita di Tanjung Duren Beri Keterangan "Ngaco" dan Berbelit

Megapolitan
Pelaku yang Tikam Wanita hingga Tewas di Dekat Central Park Berperilaku Aneh dan Sering Berada di TKP

Pelaku yang Tikam Wanita hingga Tewas di Dekat Central Park Berperilaku Aneh dan Sering Berada di TKP

Megapolitan
Menteri Teten: Kata Siapa Pemisahan TikTok Shop dan TikTok Medsos Rugikan 'Seller'?

Menteri Teten: Kata Siapa Pemisahan TikTok Shop dan TikTok Medsos Rugikan "Seller"?

Megapolitan
Blusukan ke Waduk Pluit, Kaesang: Ingin Tahu Masalah yang Ada di Masyarakat

Blusukan ke Waduk Pluit, Kaesang: Ingin Tahu Masalah yang Ada di Masyarakat

Megapolitan
Mengenal Rumah Tempe Azaki di Bogor, Disebut Pabrik Tempe Terbesar di Dunia

Mengenal Rumah Tempe Azaki di Bogor, Disebut Pabrik Tempe Terbesar di Dunia

Megapolitan
Polisi Sebut Pria yang Tusuk Wanita di Dekat Central Park Pilih Korban secara Acak

Polisi Sebut Pria yang Tusuk Wanita di Dekat Central Park Pilih Korban secara Acak

Megapolitan
Soal Larangan Jualan di 'Social Commerce', Kaesang Pangarep: Kita Ikuti Regulasinya

Soal Larangan Jualan di "Social Commerce", Kaesang Pangarep: Kita Ikuti Regulasinya

Megapolitan
Tak Ada Dendam Pribadi antara Pelaku dan Wanita yang Ditusuk di Dekat Central Park

Tak Ada Dendam Pribadi antara Pelaku dan Wanita yang Ditusuk di Dekat Central Park

Megapolitan
Kelakar Kaesang soal 'Jersey' Bola Saat Blusukan di Muara Baru...

Kelakar Kaesang soal "Jersey" Bola Saat Blusukan di Muara Baru...

Megapolitan
2 Pelaku Curanmor di Kembangan merupakan Sindikat Asal Lampung

2 Pelaku Curanmor di Kembangan merupakan Sindikat Asal Lampung

Megapolitan
Selundupkan 1,5 Kg Sabu di Sepatu, 2 Pria Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Selundupkan 1,5 Kg Sabu di Sepatu, 2 Pria Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Megapolitan
Janji Bayar Hak Ahli Waris 3 SDN Bantargebang, Pj Wali Kota Bekasi: Mohon Sabar...

Janji Bayar Hak Ahli Waris 3 SDN Bantargebang, Pj Wali Kota Bekasi: Mohon Sabar...

Megapolitan
Ulah Bengis Pasutri di Bekasi, Jual Remaja Lewat MiChat dan Paksa Layani 7 Pria Hidung Belang dalam Sehari

Ulah Bengis Pasutri di Bekasi, Jual Remaja Lewat MiChat dan Paksa Layani 7 Pria Hidung Belang dalam Sehari

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Hal Tak Terduga dari Kasus Oknum Paspampres Bunuh Warga Aceh | Sederet Fakta Anak Perwira TNI AU Tewas di Lanud Halim

[POPULER JABODETABEK] Hal Tak Terduga dari Kasus Oknum Paspampres Bunuh Warga Aceh | Sederet Fakta Anak Perwira TNI AU Tewas di Lanud Halim

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke