Salin Artikel

Balita Tewas di Pasar Rebo, Diduga Jadi Jaminan Utang Ibunya Sebesar Rp 300.000

JAKARTA, KOMPAS.com - Balita perempuan berinisial AF (2) tewas akibat mengalami penganiayaan yang berawal dari menjadi penjamin utang ibunya, Sri Wahyuni.

AF, warga RT 05/RW 01, Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur, diduga dianiaya oleh kakek dan nenek tirinya, Antonius Sirait serta Titin Hariyani.

Pasangan lansia itu juga memberi uang Rp 300.000 kepada Sri Wahyuni sebagai utang.

"Pernah saya ketemu saat dia (Sri Wahyuni) isi bensin, dia datangi saya. Dia bilang, 'Yah itu anak tengok'. Saya bilang, 'Ambil sendiri'. (Tetapi) dia tidak mau karena punya utang Rp 300.000," kata ayah tiri korban, Sujatmiko, Sabtu (21/1/2023).

Sujatmiko mengatakan, adiknya sempat datang ke rumah kakek dan nenek tiri korban dengan maksud mengambil AF, namun tak diberikan.

Saat itu, kata Sujatmiko, adiknya diminta untuk menyerahkan uang Rp 5 juta, jauh lebih tinggi dari dari uang pinjaman Rp 300.000 yang diberikan kepada Sri Wahyuni.

"Dari Rp 300.000 menjadi Rp 5 juta, karena itu katanya buat biaya selama mengurus AF sejak bersama mereka (kakek dan nenek tiri)," ucap Sujatmiko.

Sujatmiko yang hanya bekerja sebagai sopir sopir angkot tak sanggup untuk menyerahkan uang sebesar itu.

Ia pun hanya memantau anak tirinya dari jauh hingga mendapatkan kabar meninggal dunia akibat dianiaya.

"Dia (mantan istri) ngabarin saya. Katanya anak kamu meninggal gara-gara dipukulin sama kakeknya sama neneknya," ucap Sujatmiko.

Kini, Sujatmiko menanggung biaya pemakaman AF. Balita malang itu dimakamkan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (21/1/2023) siang.

Untuk diketahui, orangtua AF, Sri Wahyuni dan kakek serta nenek tirinya, Antonius Sirait dan Titin Hariyani oleh kepolisian telah ditahan odan ditetapkan sebagai tersangka.

Sri Wahyuni ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat Pasal 76 B Jo Pasal 77 dan, atau Pasal 76 C Jo Pasal 80 (4) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 karena menelantarkan AF kepada Sirait dan Titin.

Penelantaran berkaitan dengan kasus karena meski Sri Wahyuni sudah tinggal satu rumah dengan korban, tapi hal ini menjadi motif Sirait dan Titin menyiksa AF secara biadab.

Adapun Sirait dan Titin yang sehari-harinya bekerja sebagai penjual bensin eceran di kawasan Pasar Rebo tersebut merasa terbebani harus merawat AF sehingga kerap melakukan kekerasan.

Secara bergantian mereka berulang kali menyentil, menjewer, menampar, memukul, bahkan membanting AF yang dibuktikan dari temuan lebam pada sekujur jasad balita itu.

Atas perbuatannya Sirait dan Titin dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau psl 351 (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan mengakibatkan kematian.

Sri Wahyuningsih yang menelantarkan AF terancam hukuman 20 tahun penjara, sedangkan Sirait dan Titin yang melakukan penganiayaan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Penganiayaan terhadap AF terungkap setelah anak dari Sirait dan Titin membawa korban ke Puskesmas Kecamatan Pasar Rebo pada Selasa (17/1/2023) sekira pukul 20.55 WIB.

Kala itu Sirait sempat berdalih korban terluka dan meninggal akibat terjatuh, namun dokter Puskesmas Kecamatan Pasar Rebo tak terkecoh karena mendapati lebam pada beberapa bagian jasad AF.

Kejadian itu kemudian dilaporkan ke jajaran Polsek Pasar Rebo dan Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur. Mereka pun segera mengarahkan tim untuk menangkap Sirait, Titin, dan Wahyuni.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/21/16461751/balita-tewas-di-pasar-rebo-diduga-jadi-jaminan-utang-ibunya-sebesar-rp

Terkini Lainnya

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke