Salin Artikel

Belum Berencana Naikkan Tarif Integrasi Antarmoda, Dishub DKI: Tetap Rp 10.000

Untuk diketahui, sejak diluncurkan pada Agustus 2022, sistem integrasi antar moda transportasi umum Ibu Kota dikenai tarif Rp 10.000.

"Belum kepada kenaikan tarif ya, tetap masih Rp 10.000," ungkap Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui di Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (29/1/2023).

Ia menekankan, Dishub DKI kini tengah disibukkan dengan proses mengevaluasi penerapan tarif integrasi tersebut.

Katanya, Dishub DKI tengah mengevaluasi terkait berapa banyak masyarakat yang menggunakan sistem tersebut.

"Evaluasi itu, akan kami lihat berapa banyak penumpang yang menggunakan prinsip penerapan tarif integrasi itu dari mereka yang menggunakan lebih dari dua moda," tutur Syarif.

"Justru kami sekarang lebih kepada pemanfaatannya (sistem tarif integrasi)," sambung dia.

Ia mengingatkan, tarif integrasi hanya berlaku bagi masyarakat yang menggunakan minimal dua moda transportasi umum.

Sebagai contoh, warga menggunakan Transportasi Jakarta (Transjakarta) lalu berpindah menggunakan Mass Rapid Transit (MRT).

Warga lantas dikenai tarif integrasi, yakni Rp 10.000.

"Jadi, yang menggunakan Transjakarta, pindah ke MRT, baru mendapatkan nilai manfaat dari tarif integrasi," tutur Syafrin.

"Namun, selama yang bersangkutan hanya menggunakan satu moda saja, otomatis yang bersangkutan dikenakan tarif yang berlaku di moda itu," sambungnya.

Untuk diketahui, masyarakat yang ingin menikmati tarif integrasi bisa merencanakan perjalanannya melalui aplikasi Jaklingko.

"Mulai hari ini sudah bisa menikmati tarif integrasi pada moda MRT Jakarta, LRT Jakarta, serta Transjakarta hanya melalui aplikasi Jaklingko," tulis pihak Jaklingko selaku penanggung jawab tarif integrasi, melalui akun Instagram-nya, 11 Agustus 2023.

Caranya, calon penumpang bisa langsung mendaftarkan rencana perjalanan melalui aplikasi Jaklingko, kemudian memilih tujuan yang diinginkan.

Apabila ingin memilih rute dengan tarif integrasi, calon penumpang bisa pilih opsi rute hemat.

Setelah memilih rute hemat, calon penumpang bisa langsung membayar menggunakan sistem pembayaran daring secara pindai barcode.

Adapun tarif integrasi ini akan berlaku ketika memulai perjalanan dengan salah satu di antara Transjakarta, MRT dan LRT. Penumpan akan dikenakan tarif awal sebesar Rp 2.500.

Tarif selanjutnya penumpang akan dikenakan tarif sebesar Rp 250 per kilometer dengan tarif maksimum Rp 10.000.

Waktu perjalanan maksimum selama 180 menit, apabila penumpang melakukan perjalanan antarmoda lebih dari 180 menit makan akan dikenakan tarif Rp 10.000 ditambah biaya perjalanan setelah menit yang ditentukan.

Biaya tambahan itu adalah biaya awal tarif integrasi, yakni Rp 2.500 dengan tarif maksimal Rp 10.000.

Penumpang yang ingin menikmati tarif integrasi diminta tidak keluar dari moda yang ditentukan, baik Transjakarta, MRT dan LRT, sampai melakukan tap keluar (tap out) moda menggunakan kartu elektronik.

Penerapan tarif integrasi ini hanya diberlakukan di halte Transjakarta atau stasiun MRT dan LRT yang sudah saling terintegrasi.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/29/12152621/belum-berencana-naikkan-tarif-integrasi-antarmoda-dishub-dki-tetap-rp

Terkini Lainnya

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke