Salin Artikel

13 Pengedar Ganja Sintetis Diringkus, Polresta Bandara Sita 4,9 Kg Barang Bukti

TANGERANG, KOMPAS.com - Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil menangkap 13 pelaku peredaran narkotika jenis ganja sintetis.

Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Anton Firmanto mengatakan, pihaknya berhasil membekuk para pelaku yang berusaha menyelundupkan benda terlarang itu melalui Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta.

"Kemudian kami lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap total 10 orang yang membeli narkotika ganja sintetis," kata Anton dalam keterangan resminya, Kamis (2/2/2023).

Sepuluh pelaku tersebut berhasil ditangkap diberbagai daerah, yakni Purwakarta, Bandung, Karawang dan Tangerang.

Usai melakukan penyelidikan lebih lanjut berkait dari mana ganja sintetis ini berasal, pihak kepolisian kemudian menangkap tiga pelaku lainnya.

"Tim juga telah berhasil menangkap tiga orang di daerah Jakarta Selatan, yang berperan sebagai orang yang memproduksi dan memperjualbelikan ganja sintetis ini," jelasnya.

Pelaku yang berhasil diamankan polisi adalah adalah PFN, RAR, EJ, MIG, YSR, RF, MSP, DS, LAP, KAMS, IM, MGR, dan DH.

Anton menjelaskan, dari 13 tersangka tersebut, petugas mengamankan kira-kira 4,9 kilogram ganja sintetis dan 162,58 gram bahan kimia cannabinoid.

Narkotika jenis ganja sintetis dan cannabinoid ini dibungkus dalam paket dan dijual dengan harga Rp 100 pergram oleh produsen.

"Jadi kalau ditotal barang bukti yang sudah diamankan kami itu Rp 500 juta lebih kalau dikonversikan satu gramnya Rp 100 ribu," ujarnya.

Akibat perbuatannya memproduksi dan menjual ganja sintetis, EJ, RAR dan PFN ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 Ayat (2) lebih subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Sementara DH, MGR, IM, KAMS, LAP, DS, MSP, RF, YSR dan MIG, yang melakukan pemesanan ganja sintetis dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tiga orang pelaku yang memproduksi ganja sintetis diancaman hukuman pidana mati atau paling lama 20 tahun dan untuk 10 pembeli narkotika ini terancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," ujar Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Verdika B Prasetya menambahkan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/03/22251481/13-pengedar-ganja-sintetis-diringkus-polresta-bandara-sita-49-kg-barang

Terkini Lainnya

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke