Salin Artikel

Punya Rencana Nikah di KUA? Berikut Syarat Pendaftarannya

JAKARTA, KOMPAS.com — Kantor Urusan Agama (KUA) menyediakan layanan menikah gratis sesuai Peraturan Menteri Agama No. 20 Tahun 2019 mengenai pencatatan pernikahan.

Ada sejumlah persyaratan untuk melangsungkan pencatatan pernikahan di KUA.

Kepala KUA Gambir Nahrowi mengatakan, syarat yang dibutuhkan antara lain surat pengantar nikah atau kawin yang disebut N1.

"Kalau berdomisili di luar KUA Kecamatan Gambir (atau tempat pilihan calon pengantin), harus ada rekomendasi dari tempat berdomisili, dari RT/RW/kelurahan, lalu bawa ke KUA-nya," jelasnya kepada kompas.com, Jumat (3/2/2023).

Adapun hal-hal lain yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:

1. KTP calon suami, calon istri, dan wali.
2. Memastikan waktu dan tempat pelaksanaan pernikahan.
3. Mengisi data diri dan mendaftar di http://simkah.kemenag.go.id.
4. Cetak atau buat tangkapan layar (screenshot) bukti pendaftaran, bawa ke KUA dengan menyerahkan berkas lengkap.

Sementara itu, berkas-berkas yang harus dibawa adalah sebagai berikut.

1. Model N dari desa/kelurahan.
2. Rekomendasi dari KUA setempat.
3. Fotokopi KTP dan KK pengantin, orang tua, dan wali.
4. Fotokopi akta kelahiran.
5. Fotokopi ijazah terakhir.
6. Fotokopi buku nikah orang tua.
7. Surat keterangan kesehatan dari puskesmas
8. Akta cerai/akta kematian (bila janda/duda).
9. Izin atasan (bila TNI/POLRI).
10. Foto 2x3: empat lembar, 4x6: dua lembar (biru).
11. Fotokopi KTP saksi.
12. Surat keterangan wali.

Untuk bisa menikah tanpa biaya di KUA, calon pengantin dapat melangsungkan pernikahannya di hari dan jam kerja.

Layanan menikah di KUA dibuka dari Senin sampai Jumat, pukul 07.30 hingga 16.00 WIB. Perkecualian untuk hari Jumat, layanan dibuka hingga pukul 16.30 WIB.

Untuk pernikahan di hari Sabtu dan Minggu, calon pengantin diharuskan membayar sebesar Rp 600.000.

"Kebetulan untuk tahun ini sudah ada edarannya bahwa nikah di hari Sabtu, Minggu di kantor tidak diperkenankan. Karena sama juga, libur, dan harus berbayar. Berbayarnya sama 600 ribu," kata Nahrowi.

Uang yang dipungut oleh KUA kemudian akan masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berada di dalam pengawasan Kementerian Keuangan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/04/06381421/punya-rencana-nikah-di-kua-berikut-syarat-pendaftarannya

Terkini Lainnya

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke