Aksi tersebut merupakan bentuk protes para ahli waris, pemilik sah dari lahan ruas Tol Jatikarya, karena uang ganti rugi pembangunan tol tak kunjung dibayar.
Pengamatan Kompas.com, aksi ahli waris itu selesai sekitar pukul 17.30 WIB. Ahli waris menyelesaikan aksinya setelah polisi dari Polres Metro Bekasi Kota menggelar audiensi dengan pihak ahli waris.
Begitu aksi selesai, polisi dibantu dengan TNI dan petugas tol bergegas membersihkan sampah sisa aksi.
Mereka juga turut membawa alat pemadam api ringan (APAR) yang digunakan untuk memadamkan api sisa ban mobil bekas yang dibakar.
Petugas juga mengembalikan beton barrier yang sebelumnya digeser oleh ahli waris untuk barikade.
Setelah itu, GT Jatikarya kembali dibuka pada pukul 18.15 WIB. Kendaraan pun bisa kembali melintas.
Sebagai informasi, aksi penutupan GT Jatikarya pada Rabu ini bukan kali pertama terjadi. Protes ini sudah terjadi berulang kali, tetapi tak kunjung digubris.
Warga terus menuntut uang ganti rugi lahan karena mereka merasa bahwa sudah seharusnya hak mereka terpenuhi.
Ahli waris menduga, ada oknum yang menghambat proses pencairan uang ganti rugi lahan.
Sebab, pihak BPN tidak kunjung menerbitkan surat pengantar pencairan ganti rugi.
Padahal, Kementerian PUPR sudah membayar secara sukarela di Pengadilan Negeri Bekasi, sesuai dengan penetapan No.20/EKS.G/2021/PN.Bks Tanggal 2 Juni 2021 jo Berita Acara Teguran/Aanmaning Tanggal 15 Juni 2021 dan Tanggal 22 Juni 2021.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/08/19133551/sempat-diblokade-ahli-waris-lahan-gt-jatikarya-kembali-dibuka-pukul-1815
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan