Salin Artikel

Banding Anggota DPRD DKI Viani Limardi soal Pemecatannya dari PSI Ditolak

Dalam putusan pada 31 Januari 2023, majelis hakim PT DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Adapun putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan nomor 637/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst yang diajukan Viani.

"Menguatkan putusan Pengadilan Jakarta Pusat Nomor 637/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 4 April 2022 yang dimohonkan banding tersebut," demikian putusan majelis hakim PT DKI Jakarta, dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Pusat, Kamis (9/2/2023).

Majelis hakim PT DKI Jakarta juga menghukum Viani membayar biaya perkara sebesar Rp 150.000.

Adapun putusan banding ini diputuskan oleh majelis hakim yang diketuai Tony Pribadi serta hakim anggota Yahya Syam dan Sugeng Hiyanto.

Alasan pemecatan

Sebagai informasi, Viani dipecat dari keanggotaan PSI setelah disebut menggelembungkan dana dalam laporan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk kegiatan reses.

Selain itu, Viani disebut melanggar aturan perilaku anggota legislatif PSI karena tidak mematuhi instruksi DPP PSI pasca-pelanggaran peraturan sistem ganjil genap yang dia lakukan pada 12 Agustus 2021.

Viani juga disebut tidak mengindahkan perintah dari DPP PSI yang meminta pemotongan gaji untuk bantuan penanganan Covid-19 yang dimulai 3 April 2020.

Konsekuensi dari pemecatan itu, posisi Viani sebagai anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI harus digantikan kader lain melalui mekanisme penggantian antarwaktu (PAW).

Gugat PSI

Viani kemudian menggugat PSI atas pemecatannya sebagai anggota PSI ke PN Jakarta Pusat pada 21 Oktober 2021.

Dalam gugatannya, Viani meminta surat pemecatannya sebagai kader PSI dibatalkan bersama tiga surat peringatan yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI.

Pasalnya, tiga surat peringatan, yaitu peringatan pertama, kedua, dan ketiga, dikeluarkan berbarengan dengan surat keputusan pemecatan Viani, yakni tertanggal 25 September 2021.

Majelis hakim PN Jakarta Pusat kemudian memutuskan gugatan Viani tidak bisa disidangkan di PN Jakarta Pusat karena perkara itu dianggap bukan kewenangan pengadilan, melainkan mahkamah partai.

Viani kemudian mengajukan banding atas putusan sela PN Jakarta Pusat.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/09/14272961/banding-anggota-dprd-dki-viani-limardi-soal-pemecatannya-dari-psi-ditolak

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pria Diduga Hendak Culik Anak Tentara di Kompleks Marinir Cilandak, Korban Sudah Dibopong

Pria Diduga Hendak Culik Anak Tentara di Kompleks Marinir Cilandak, Korban Sudah Dibopong

Megapolitan
Anies dan Keluarganya Nonton Formula E di Ancol, Ikut Antre Shuttle Bus

Anies dan Keluarganya Nonton Formula E di Ancol, Ikut Antre Shuttle Bus

Megapolitan
Penonton Formula E Serbu 'Photo Booth' 360 Derajat, Ada yang Berpose Sambil Joget

Penonton Formula E Serbu "Photo Booth" 360 Derajat, Ada yang Berpose Sambil Joget

Megapolitan
Cuaca Panas, Penonton Formula E Berteduh di Pantai Sambil Nonton Kualifikasi dari Layar Besar

Cuaca Panas, Penonton Formula E Berteduh di Pantai Sambil Nonton Kualifikasi dari Layar Besar

Megapolitan
Cerita Dimas Nonton Formula E meski Tak Tahu Pebalapnya, Suka Mobil Balap dan Ingin Lihat Alan Walker

Cerita Dimas Nonton Formula E meski Tak Tahu Pebalapnya, Suka Mobil Balap dan Ingin Lihat Alan Walker

Megapolitan
Penonton Formula E Datang Bergantian, Tak Ada Antrean di Area Penjemputan di JIS

Penonton Formula E Datang Bergantian, Tak Ada Antrean di Area Penjemputan di JIS

Megapolitan
Alasan Raihan Rogoh Rp 20 Juta demi Nonton Formula E, agar Lihat 'Pit Walk' dan Tak Kepanasan

Alasan Raihan Rogoh Rp 20 Juta demi Nonton Formula E, agar Lihat "Pit Walk" dan Tak Kepanasan

Megapolitan
Penonton Formula E Bisa Main Gim Balap Mobil, Ada Lomba Berhadiah dari TAG Heuer

Penonton Formula E Bisa Main Gim Balap Mobil, Ada Lomba Berhadiah dari TAG Heuer

Megapolitan
Cerita Marcello David Jajal Simulator Balap Formula E, Tak Puas Cuma Sekali Main...

Cerita Marcello David Jajal Simulator Balap Formula E, Tak Puas Cuma Sekali Main...

Megapolitan
Seru! Ada Simulator Balap Mobil Gratis di Arena Formula E

Seru! Ada Simulator Balap Mobil Gratis di Arena Formula E

Megapolitan
Cerita Raihan Rogoh Rp 10 Juta untuk Saksikan Formula E: Tak Mau Gagal Nonton Lagi...

Cerita Raihan Rogoh Rp 10 Juta untuk Saksikan Formula E: Tak Mau Gagal Nonton Lagi...

Megapolitan
Mobil Terbakar di Tol Dalam Kota Jakarta Barat Usai Tabrak Truk Kontainer

Mobil Terbakar di Tol Dalam Kota Jakarta Barat Usai Tabrak Truk Kontainer

Megapolitan
Antre Naik 'Shuttle Bus' ke Ancol, Penonton Formula E Menunggu hingga Satu Jam

Antre Naik "Shuttle Bus" ke Ancol, Penonton Formula E Menunggu hingga Satu Jam

Megapolitan
Catat Lokasinya! Berikut Titik Kantong Parkir Formula E Jakarta

Catat Lokasinya! Berikut Titik Kantong Parkir Formula E Jakarta

Megapolitan
Ruko Tempat Fotokopi di Cipayung Kebakaran, Diduga akibat Korsleting

Ruko Tempat Fotokopi di Cipayung Kebakaran, Diduga akibat Korsleting

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke